Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil berbicara soal upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten (UMK) dihadapan serikat pekerja, Rabu (22/12/2021) di gedung Sate.
Emil menyebut jika kewenangan mengubah UMK itu adalah pemerintah pusat.
“Karena pemerintah pusat yang menentukan mekanisme perhitungan upah,” ujar Ridwan Kamil.
Emil pun mengerti dengan keluh kesah para buruh yang menuntut UMK layak.
Namun kata dia, pemerintah provinsi dan Kabupaten di Jabar tidak punya kewenangan soal mengubah UMK seperti DKI Jakarta.
“Rumusnya itu ditentukan oleh pusat,” katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar Tegaskan Akan Maksimal Dalam Penanganan Libur Nataru
Meski demikian Gubernur Jabar ini memberikan solusi terkait kenaikan upah.
Salah satunya dengan mencari formula penghitungan untuk buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.
“UMK/UMP itu bagi pekerja yang belum satu tahun, kalau yang lebih satu tahun itu belum ada regulasinya,” jelas Emil.
Jadi bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka pengupahan yang berlaku itu menggunakan struktur dan skala upah.
Pihaknya mengajak kepada buruh di Jabar untuk ikut diskusi menghitung upah setelah satu tahun kerja, agar mendapat keadilan.
“Solusi ini lebih baik daripada sekarang meminta pemprov melakukan hal yang tidak sesuai kewenangan. Tugas Gubernur itu menetapkan tidak mengoreksi,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)