Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan jika menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun nanti.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Bagi tempat hiburan di Ciamis yang melanggar aturan, yakni tidak menerapkan protokol kesehatan dan juga menimbulkan kerumunan akan kami beri sanksi tegas,” kata Herdiat, Jumat (31/12/2021).
baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Alun-alun Banjarsari Ciamis Ditutup Garis Polisi
Menurutnya, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Jadi, pihaknya meminta kepada semua pihak termasuk tempat hiburan ahar memperketat protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, saat ini kasus Covid-19 di Ciamis sudah zero dan capaian vaksinasinya juga sudah 70 persen. Jadi kondisi ini harus tetap dipertahankan dengan memperketat prokes.
“Jangan sampai lengah, apalagi saat ini sudah muncul virus varian baru yakni Omicron. Mudah-mudahan jangan sampai Ciamis,” tuturnya.
Herdiat menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan, pihaknya juga menutup 3 Alun-alun yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun nanti.
“Kita tutup pakai Pol PP Line dan nanti akan ada petugas gabungan yang bersiaga di tempat-tempat keramaian. Penutupan Alun-alun ini sampai tanggal 1 Januari, itu juga melihat kondisi,” pungkasnya. (Ferry/R6/HR-Online)