Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Ade Hermawan, mengungkapkan perkara sepanjang tahun 2021 di Kota Banjar, Jawa Barat, didominasi kasus pencurian.
Ade Hermawan mengatakan, ada sebanyak 94 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh bagian pidana umum (Pidum).
“Kalau Pidum itu 94 SPDP, 93 pra penuntutan, 98 penuntutan, kemudian untuk eksekusi 115. Tren perkembangan perkaranya itu lebih banyak pencurian paling tinggi di Kota Banjar,” kata Ade Hermawan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Walikota Banjar Jadi Tersangka, Begini Kata Warga
Kemudian, kata Ade, selain kasus pencurian yang paling tinggi di Kota Banjar, juga ada perkara kesusilaan, dan kesehatan.
Menurut dia, hampir semua perkara pidana umum yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar sudah dilakukan eksekusi.
“Perkara kesusilaan kepada anak ini kedua tertinggi setelah pencurian, kemudian perkara kesehatan seperti penyalahgunaan hexymer. Sudah banyak yang dieksekusi kalau untuk perkara Pidum itu,” tambahnya.
Ade Hermawan menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19 ini memiliki kendala dalam persidangan yang harus dilakukan secara daring untuk meminimalisir penyebaran virus.
“Kendalanya bahwa sidang dilakukan secara online atau daring itu kadang-kadang signalnya tidak stabil. Tapi juga di satu sisi secara substansi tidak ada kendala dalam penanganan perkara dan masih bisa dilakukan,” jelas Ade.
Selain itu, perkara yang masih menunggu penuntutan sampai saat ini adalah terkait dugaan penyalahgunaan dana PBB di Kelurahan Mekarsari, yang menyeret seorang ASN berinisial NS.
“Yang masih kita lakukan penanganan ini perkara dugaan penyalahgunaan dana PBB sekarang masih sidang dan pasti akan lewat ke tahun berikutnya,” jelasnya.
Dengan demikian, perkara penyalahgunaan dana PBB yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta tersebut tinggal dilakukan penuntutan.
“Kerugian negara dari perkara PBB itu memang sebesar Rp 229 juta, tinggal dilakukan penuntutan saja,” tandasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)