Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalSyarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum ke Luar Kota saat Libur Nataru

Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum ke Luar Kota saat Libur Nataru

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Syarat perjalanan mobil pribadi dan angkutan umum ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi ditetapkan pemerintah melalui Kemenhub RI.

Dalam aturan baru syarat perjalanan untuk jenis kendaraan tersebut, pemerintah melakukan pengetatan selama periode Nataru dari mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.

Aturan ini berkaitan dengan syarat perjalanan lingkup dalam negeri, serta pengalihan arus untuk lalu lintas kendaraan barang selama Nataru 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Semua pelaku perjalanan wajib mengikuti syarat perjalanan mobil pribadi dan kendaraan umum. Termasuk untuk penyeberangan dan pengguna sepeda motor.

“Syarat yang pertama yaitu sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama perjalanan,” terang Budi Setiyadi saat konferensi virtual pada tanggal 20 Desember lalu.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus sudah menjalani tes antigen dengan hasil negatif 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga : Malam Nataru di Pangandaran, Bupati Jeje; Lampu Alun-alun Dimatikan

Syarat Pelaku Perjalanan Usia di Bawah 12 Tahun

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh untuk usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan bukti RT-PCR dengan hasil negatif 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Namun ada pengecualian untuk syarat kartu vaksin.

“Kami juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang. Bagi mobil angkutan umum kapasitasnya 75 persen dari jumlah maksimal,” ujar Budi.

Dalam syarat perjalanan mobil pribadi dan angkutan umum ini. Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, akan ada pengukuran untuk suhu tubuhnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer dan wastafel yang bisa dengan mudah masyarakat menjangkaunya.

“Khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi, pemerintah tidak mewajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Atau surat keterangan rapid test antigen dengan hasil,” jelasnya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...