Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Budayawan Sujiwo Tejo mengkritik keras pernyataan resmi polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi di Mojokerto.
Polisi telah menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NWR, mahasiswi asal Mojokerto.
Terduga pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan, yakni Bripda RB.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Mojokerto Bunuh Diri di Atas Makam Ayahnya
Kepolisian pun kemudian membuat rilis resmi terkait kasus pelecehan yang dilakukan RB terhadap mahasiswi tersebut.
Namun, penggunaan kata (diksi) yang digunakan pihak kepolisian dalam menggambarkan kasus itu rupanya mendapat kritikan dari Sujiwo Tejo.
Hingga ia melayangkan pertanyaan keras kepada pihak kepolisian terkait penggunaan kata tersebut.
Pasalnya dalam rilis tersebut, polisi malah menyebut apa yang dilakukan Bripda RB dan NWR sebagai ‘hubungan suami istri’.
Bukannya menyebutkan bahwa kasus itu sebagai tindakan pemerkosaan.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pada Minggu (5/12/2021), memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Dalam rilisnya ia menyampaikan, usai ‘resmi berpacaran’ RB dan NWR melakukan perbuatan seperti layaknya hubungan suami istri.
Perbuatan itu berlangsung selama tahun 2020 sampai 2021.
Pernyataan itu lantas menuai kritikan dari Sudjiwo Tedjo. Melalui cuitan di twitternya, Sujiwo Tejo melayangkan pertanyaan menohok kepada pihak kepolisian.
Ia mempertanyakan penggunaan diksi “resmi berpacaran” dalam rilis resmi yang disampaikan oleh kepolisian.
Sujiwo Tejo: Tolok Ukur Diksi Resmi Berpacaran Membingungkan
Kritikan keras itu ia sampaikan dalam akun Twitter resminya @sudjiwotedjo pada Minggu (5/12/2021).
Sudjiwo Tejo sampai meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan polisi belajar bahasa Indonesia.
“Terutama menyangkut daya berlogikanya,” ujar Sujiwo Tejo di akun twitternya.
Menurutnya, beberapa negara lain salah satunya Inggris, telah lama melakukan penggemblengan bahasa bagi para perwiranya.
Lebih lanjut ia juga mengaku bingung dengan tolok ukur ‘Resmi Berpacaran’.
Ia pun mempertanyakan ‘resmi berpacaran’ itu ngitungnya sejak kapan dan apa tolok ukurnya.
“Sejak mengatakan cinta dan berbalas?,” ucapnya.
Karena menurut Sujiwo, banyak pasangan tak pernah verbal menyatakan cinta, bahkan setelah mereka resmi menikah hingga sama-sama mati.
Netizen lain pun sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Sujiwo Tejo dalam unggahannya di akun twitter.
Akun twitter @hasanmaulana46 misalnya, ia mengatakan kalau ‘resmi menikah’ ada surat nikahnya. Kalau ‘resmi ditilang’ ada surat tilangnya.
“Tetapi kalau ‘resmi berpacaran’ ada surat apaan,” ujar @hasanmaulana46 di akun twitternya. (R8/HR Online/Editor Jujang)