Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang ASN Diskominfo Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial AR akan menjalani sidang disiplin kedua dan terancam pemberhentian.
Kepala BKPPD Kota Banjar, H. Kaswad mengatakan, ASN tersebut terancam sanksi pemberhentian lantaran melakukan tindakan indisipliner.
Berdasarkan laporan yang masuk ke BKPPD, seorang ASN Diskominfo Kota Banjar berinisial AR sudah tidak masuk kantor dalam jangka waktu cukup lama.
Dalam waktu dekat ini AR akan menjalani sidang disiplin kedua. Jika melihat aturan dan keterangan pada sidang pertama, AR terancam sanksi pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Diskominfo Kota Banjar.
“Sebentar lagi akan disidangkan kembali. Seperti keterangan kemarin kalau melihat dari aturan ancamannya pemberhentian. Untuk sidang itu bisa dua atau tiga kali,” terang Kaswad, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga : Inspektorat Kota Banjar Periksa 2 ASN Indisipliner, 1 Diduga Terkait Pinjol
Ia juga menjelaskan, AR terbuka melakukan tindakan indisipliner karena tidak masuk kerja selama 65 hari berturut-turut. Dalam aturannya, maksimal 10 hari berturut-turut ASN tidak masuk kerja ancaman sanksinya diberhentikan.
Berbeda dengan sakit, setiap ASN memiliki jatah untuk mengambil cuti dengan alasan tersebut. Namun, jika hal itu menjadi alasan secara terus-menerus supaya tidak masuk kerja, maka akan ada tindakan berupa pemeriksaan khusus dari dokter pemerintah.
“Kalau sakit beda, kan ada cuti sakit. Tapi kalau alasannya sakit terus, nanti akan ada pemeriksaan oleh dokter pemerintah. Kepala OPD nantinya memeriksakan ke dokter pemerintah yang ditunjuk. Apakah yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugas atau tidak,” terang Kaswad.
Ia menambahkan, pada tahun 2021 ini pihaknya hanya mendapatkan laporan sebanyak satu kasus ASN yang melakukan pelanggaran tindakan indisipliner tidak masuk kerja dalam jangka waktu cukup lama.
“Tahun 2021 ini kami baru mendapatkan laporan hanya AR saja satu orang. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kami harapkan seluruh ASN agar melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang pemerintah tetapkan. Karena untuk menjadi ASN sekarang ini susah,” tandas Kaswad. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)