Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sengketa lahan eks Pangangonan Ketapang Doyong membuat PT Griya Pangandaran Elok menggugat Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Gugatan sengketa tanah eks lahan Pengangonan Ketapang Doyong, Kabupaten Pangandaran, tersebut mulai disidangkan, Selasa (21/12/2021).
Sidang awal pencocokan data dilaksanakan di gedung Pengadilan jalan Parapat Pangandaran Timur, dengan menghadirkan Penggugat dari PT Griya Pangandaran Elok, Tergugat 1 Pemda Pangandaran, BPN Kanwil Prov Jabar dan Pangandaran, Tergugat 2 yakni Pemerintah Desa Pangandaran.
Selanjutnya agenda sidang, melakukan pencocokan data di lapangan dengan pengukuran ulang oleh BPN.
Baca Juga: Tambal Jalan Sukarela, Pria di Pangandaran Ini Patut Dicontoh
Kuasa hukum penggugat dari PT Griya Pangandaran Elok Hadi Permadi mengatakan, pihaknya menghadiri agenda persidangan pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Pihaknya dalam hal ini penggugat diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas-batas tanah kepunyaannya kepada majelis persidangan.
“Intinya hari ini kita menghadiri sidang pemeriksaan setempat kaitannya dengan batas-batas tanah yang kita punya kepada majelis persidangan,” kata Hadi Permadi Selasa (21/12/2021).
Hadi menuturkan kronologis terkait gugatan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Ciamis.
Menurut Hadi, awalnya PT Griya Pangandaran Elok merupakan pemegang legalitas HGB tanah Eks Pangangonan Ketapang Doyong. Namun, saat akan dilakukan perpanjangan HGB, ada pihak yang juga menginginkan pengelolaan tanah tersebut.
“Kita sebagai pemegang legalitas HGB saat akan diperpanjang izin HG- nya, ada pihak yang menginginkan pengelolaan tanah tersebut kita hargai. Setelah dilakukan mediasi tidak ada titik temu kita lakukan gugatan untuk mencari keadilan,” jelasnya.
Hadi berharap sebagai pemegang HGB, pihaknya akan mendapatkan keadilan.
“Keadilan dan kebenaran itu harus ditegakkan karena kita sebagai pemegang hak tersebut,” katanya.
Agenda Sidang Perdata Sengketa Lahan Eks Pangangonan
Sementara kuasa hukum tergugat 1 yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Fredy Kristanto mengatakan, agenda Persidangan sengketa tanah eks Pangangonan Ketapang Doyong adalah memastikan objek yang disengketakan, juga penetapan batas-batas.
“Adapun luas tanah yang disengketakan seluas 67.504 meter persegi. Persidangan menyepakati batas-batas objek tanah yang disengketakan,” kata Fredy.
Masih dikatakan Fredy Kristanto, adapun untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dari Penggugat, Tergugat 1, dan Tergugat 2.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2022, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Baik dari penggugat maupun dari tergugat 1 dan 2,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)