Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita BanjarSatpol PP Kota Banjar Kembali Segel Tower Ilegal

Satpol PP Kota Banjar Kembali Segel Tower Ilegal

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali melakukan penyegelan tower atau menara telekomunikasi ilegal yang sudah berdiri kokoh dan mulai beroperasi.

Kali ini Petugas Satpol PP melakukan penyegelan menara telekomunikasi ilegal milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia, Kamis (2/12/2021). Tower tersebut berada di Lingkungan Pintusinga, RT 3/17, Kelurahan Banjar.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kabid Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, penyegelan tersebut karena pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sehingga pihaknya menilai bahwa tower tersebut ilegal karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 17 dan Pasal 19 ayat (4) Perda Kota Banjar Nomor 5/2013, Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Pembangunan tower ini belum mengantongi perizinan. Dari informasi instansi terkait juga belum ada izin. Sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Aep Saepudin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sebelumnya, dari pihak Satpol PP juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.

Baik itu surat teguran pertama, kedua maupun surat teguran ketiga. Termasuk melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Akan tetapi, sampai saat ini dari PT. Professional Telekomunikasi Indonesia tidak merespon, sehingga tower ilegal tersebut pun Satpol PP Kota Banjar segel.

“Surat teguran sudah kami layangkan sekitar dua minggu yang lalu. Pemanggilan untuk klarifikasi juga sudah kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aep menegaskan, terkait regulasi dan persyaratan yang saat ini masih menjadi kendala terbitnya perizinan, menurutnya hal itu bukan bagian kewenangan Satpol PP.

Petugas Satpol PP hanya melaksanakan standar operasi dalam menegakan standar operasional peraturan daerah (Perda), yang didalamnya penegakan yustisi dengan tiga kali teguran dan klarifikasi.

“Kami hanya melaksanakan SOP penegakan Perda. Sejauh itu tidak dapat diperlihatkan kepada kami bahwa izinnya belum ada. Standarnya seperti itu,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Motorola Moto Book 60, Laptop Tipis dan Bertenaga

Motorola Moto Book 60, Laptop Tipis dan Bertenaga

Saat dunia teknologi bergerak makin cepat, kebutuhan akan perangkat ringkas tapi bertenaga juga meningkat. Laptop bukan lagi sekadar alat kerja, tapi juga teman produktivitas...
Air Sungai Ciputrahaji Meluap, Ratusan Rumah di Dusun Pongporang Ciamis Terendam Banjir

Air Sungai Ciputrahaji Meluap, Ratusan Rumah di Dusun Pongporang Ciamis Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Ciamis selatan membuat air Sungai Ciputrahaji meluap. Akibatnya, ratusan rumah warga Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten...
Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pertanyakan target PAD parkir yang tidak tercapai pada tahun 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, retribusi...
Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...