Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarSatpol PP Kota Banjar Kembali Segel Tower Ilegal

Satpol PP Kota Banjar Kembali Segel Tower Ilegal

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali melakukan penyegelan tower atau menara telekomunikasi ilegal yang sudah berdiri kokoh dan mulai beroperasi.

Kali ini Petugas Satpol PP melakukan penyegelan menara telekomunikasi ilegal milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia, Kamis (2/12/2021). Tower tersebut berada di Lingkungan Pintusinga, RT 3/17, Kelurahan Banjar.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kabid Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, penyegelan tersebut karena pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sehingga pihaknya menilai bahwa tower tersebut ilegal karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 17 dan Pasal 19 ayat (4) Perda Kota Banjar Nomor 5/2013, Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Pembangunan tower ini belum mengantongi perizinan. Dari informasi instansi terkait juga belum ada izin. Sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Aep Saepudin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Sebelumnya, dari pihak Satpol PP juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.

Baik itu surat teguran pertama, kedua maupun surat teguran ketiga. Termasuk melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Akan tetapi, sampai saat ini dari PT. Professional Telekomunikasi Indonesia tidak merespon, sehingga tower ilegal tersebut pun Satpol PP Kota Banjar segel.

“Surat teguran sudah kami layangkan sekitar dua minggu yang lalu. Pemanggilan untuk klarifikasi juga sudah kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aep menegaskan, terkait regulasi dan persyaratan yang saat ini masih menjadi kendala terbitnya perizinan, menurutnya hal itu bukan bagian kewenangan Satpol PP.

Petugas Satpol PP hanya melaksanakan standar operasi dalam menegakan standar operasional peraturan daerah (Perda), yang didalamnya penegakan yustisi dengan tiga kali teguran dan klarifikasi.

“Kami hanya melaksanakan SOP penegakan Perda. Sejauh itu tidak dapat diperlihatkan kepada kami bahwa izinnya belum ada. Standarnya seperti itu,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...