Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, kembali melakukan penyegelan tower atau menara telekomunikasi ilegal yang sudah berdiri kokoh dan mulai beroperasi.
Kali ini Petugas Satpol PP melakukan penyegelan menara telekomunikasi ilegal milik PT. Professional Telekomunikasi Indonesia, Kamis (2/12/2021). Tower tersebut berada di Lingkungan Pintusinga, RT 3/17, Kelurahan Banjar.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Edi Nurjaman, melalui Kabid Gakperunda, Aep Saepudin mengatakan, penyegelan tersebut karena pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku.
Sehingga pihaknya menilai bahwa tower tersebut ilegal karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 17 dan Pasal 19 ayat (4) Perda Kota Banjar Nomor 5/2013, Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Pembangunan tower ini belum mengantongi perizinan. Dari informasi instansi terkait juga belum ada izin. Sehingga kami lakukan penyegelan,” kata Aep Saepudin kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, dari pihak Satpol PP juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.
Baik itu surat teguran pertama, kedua maupun surat teguran ketiga. Termasuk melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.
Akan tetapi, sampai saat ini dari PT. Professional Telekomunikasi Indonesia tidak merespon, sehingga tower ilegal tersebut pun Satpol PP Kota Banjar segel.
“Surat teguran sudah kami layangkan sekitar dua minggu yang lalu. Pemanggilan untuk klarifikasi juga sudah kami lakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Aep menegaskan, terkait regulasi dan persyaratan yang saat ini masih menjadi kendala terbitnya perizinan, menurutnya hal itu bukan bagian kewenangan Satpol PP.
Petugas Satpol PP hanya melaksanakan standar operasi dalam menegakan standar operasional peraturan daerah (Perda), yang didalamnya penegakan yustisi dengan tiga kali teguran dan klarifikasi.
“Kami hanya melaksanakan SOP penegakan Perda. Sejauh itu tidak dapat diperlihatkan kepada kami bahwa izinnya belum ada. Standarnya seperti itu,” tandasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor-Adi)