Saham emiten rokok kini kabarnya akan mengalami kenaikan yang cukup serius. Bahkan berita yang beredar jika tarif rata-rata cukai hasil tembakau untuk tahun 2022 mendatang mampu mencapai 12%.
Hal itu mendapat respon negatif dari pasar. Melihat dari informasi terakhir yang beredar jika saham produsen rokok yang masih diperdagangkan BEI (Bursa Efek Indonesia) kompak terkoreksi.
Ada beberapa rincian kenaikan harga yang akan terjadi pada sejumlah saham. Seperti yang Anda ketahui jika banyak saham emiten yang tercatat dalam perusahaan BEI.
BEI sendiri menghimpun berbagai jenis saham yang bergerak pada berbagai bidang kedalam sektor Consumer Non-Cyclicals atau bisa Anda sebut dengan barang konsumen primer. Salah satu yang telah tercatat yaitu saham emiten rokok.
Setidaknya ada beberapa emiten rokok yang sedang mengalami koreksi karena adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Harga ketentuan inilah kemungkinan besar akan masuk pada periode tahun depan.
Baca Juga: Saham Top Gainers Mengalami Lonjakan 50 Persen Lebih, Ini Daftarnya
Pengaruh Saham Emiten Rokok Naik
Rencana kenaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) memang mendapatkan respon negatif di pasar. Bahkan kenaikan ini memiliki sentimen negatif dalam prospek pergerakan saham rokok.
Sebab dengan kenaikan tarif sebesar 12% masih terbilang terlalu tinggi. Hal ini cukup jauh jika Anda bandingkan dengan ekspektasi pelaku pasar dan industri yang berada di bawah level 10%.
Apalagi mengingat daya beli masyarakat yang baru pulih dari pandemi. Tentunya memiliki pengaruh yang cukup besar akan kejadian ini.
Sehingga relatif penghasilan masyarakat hingga saat ini bahkan awal tahun depan terbilang cukup rendah.
Kemungkinan besar kombinasi antara daya beli masyarakat yang rendah dan tarif cukai naik mempengaruhi saham emiten rokok menurun di tahun 2022. Penurunan laba ini membuat produsen tidak dapat secara agresif untuk menaikkan harga.
Baca Juga: Klasifikasi Saham Berdasarkan Sektor Terbagi Atas 9 Bidang
Deretan Emiten Rokok yang Terkoreksi
Ada beberapa saham emiten yang masuk dalam koreksi kenaikan cukai hasil tembakau. Emiten rokok yang masuk dalam BEI tersebut mengalami penurunan akibat faktor yang terjadi.
Beberapa saham tersebut diantaranya mulai dari harga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang mengalami penurunan menjadi Rp 995/saham kisaran turun kurang lebih 2,45%.
Sedangkan untuk emiten saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menjadi Rp 478/saham turun 1,65%. Adapun saham emiten yang terkoreksi yaitu dari PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menuju ke Rp 31.400 terkoreksi 2,64%.
Baca Juga: Pengertian Buyback Saham Hingga Alasan yang Mendasarinya
Bahkan untuk saham produsen tembakau iris PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) juga ikut menurun ke Rp 292/saham 1,35%.
Dengan adanya koreksi harga saham tersebut, juga akan mempengaruhi harga jual kenaikan rokok di pasaran.
Sebenarnya kenaikan tarif rata-rata 12% masih bisa dibilang wajar. Hanya saja, tarif cukai yang terus melambung akan membuat pengaruh besar pada harga pasar.
Hal ini membuat respon negatif dari pasar terus ada. Dengan adanya kenaikan rata-rata, saham emiten rokok membuat masyarakat bisa mengambil keputusan untuk membeli rokok yang memiliki harga jual lebih murah. (R10/HR-Online)