Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Polemik hak atas tanah HGB lahan eks Pangangonan Ketapang Doyong, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini sudah masuk persidangan.
Adapun agenda sidang awal pencocokan data berlangsung di Gedung Pengadilan jalan Parapat Pangandaran Timur.
Dalam agenda sidang tersebut menghadirkan penggugat yaitu dari PT Griya Pangandaran Elok. Kemudian tergugat 1 dari Pemda Pangandaran, BPN Kanwil Provinsi Jabar dan Pangandaran. Dan tergugat 2 yakni Pemerintah Desa Pangandaran.
Pemkab Pangandaran menganggap kepemilikan hak atas tanah HGB eks Pangangonan Ketapang Doyong oleh PT Griya Pangandaran Elok sudah habis batas waktu.
Adapun batas waktu sertifikat HGB tersebut tanggal 27 Januari 2012. Namun kemudian memperpanjang kembali sampai 2 tahun.
“Artinya hak atas tanah tersebut tidak memenuhi syarat menurut ketentuan. Dan harus dikembalikan kepada negara,” ucap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga : Sengketa Lahan Eks Pangangonan, Pengusaha vs Pemkab Pangandaran
Lebih lanjut Syarif menambahkan, bahwa proses persidangan polemik lahan eks Pangangonan bisa panjang.
“Saat ini Pengadilan Negeri Ciamis menggelar sidang pada tahap pemeriksaan setempat,” imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, ia tetap berpegang sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa, sertifikat HGB tersebut batas waktunya sudah habis tanggal 27 Januari 2012.
Setelah perpanjangan dengan jangka waktu 2 tahun habis, maka pihaknya memandang hak atas tanah tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan.
“Artinya setahun kemudian menurut ketentuan tanah seluas 67.504 m² tersebut harus diserahkan ke negara,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang polemik lahan lahan eks Pangangonan di Kabupaten Pangandaran kemarin, dilakukan pencocokan data di lapangan. Selain itu juga akan melakukan pengukuran ulang oleh BPN. (Madlani/R5/HR-Online/Editor-Adi)