Berita Pangandaran (Harapanrakyat.com),- Pemberlakukan PPKM level 3 untuk seluruh daerah dibatalkan. Meski begitu, PHRI Kabupaten Pangandaran dan pelaku usaha wisata akan tetap ikuti prosedur pemerintah dalam hal menerapkan protokol kesehatan ketat.
Batalnya penerapan PPKM level 3 ini pun tak membuat obyek wisata menjadi longgar pada saat natal dan tahun baru.
“Meski batal atau tidak, tetap untuk lokasi obyek wisata akan menerapkan standar protokol kesehatan ketat. Baik bagi pelaku wisata dan wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran,” ujar Ketua PHRI kabupaten Pangandaran Agus Savana, Selasa (7/12/2021).
Agus mengatakan PHRI Pangandaran akan tetap ikuti prosedur dari pemerintah. Seluruh hotel dan restoran tetap memperketat protokol kesehatan.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Pemerintah Perketat Ini
Sebelumnya, PHRI Pangandaran pun sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan pelaku wisata menyikapi penerapan PPKM level 3. Terutama dalam persiapan penerapan peduli lindungi dan hal lainnya.
“Saat ini okupansi hotel pun tidak begitu banyak hanya 10 persen. Jauh berbeda saat PPKM level 1 yang mencapai 80 persen,” jelasnya.
Setelah adanya pembatalan penerapan PPKM level 3, okupansi hotel Pangandaran belum ada perubahan. PHRI pun kini menunggu keputusan dari Pemkab Pangandaran terkait penerimaan okupansi hotel pada saat momen natal dan tahun baru.
“Untuk lebih jelasnya penerapan okupansi hotel, kami masih menunggu instruksi pemerintah. Intinya kami PHRI Pangandaran akan ikuti prosedur pemerintah,” pungkasnya. (Entang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)