Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- 32 orang perwakilan APDESI Kota Banjar bertolak pulang ke Kota Banjar usai aksi damai “Desa Menggugat” di depan Istana Negara, Silang Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/12/2021) ini.
Aksi damai yang dilakukan 5.000 orang perwakilan APDESI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Banten dan Provinsi lain ini, batal mengagendakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pertemuan selanjutnya, diwakilkan oleh DPP APDESI, oleh Pusat,” ujar Yayat Ruhiyat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APDESI Kota Banjar.
Yayat beserta jajaran mengaku tidak akan hadir dalam aksi lanjutan menyampaikan aspirasi yang dijadwalkan pada Senin, (20/12/21) mendatang.
Hal tersebut karena dikhawatirkan akan menghambat pelayanan dan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Baca juga: APDESI Kota Banjar Aksi di Istana Negara, Tuntut Revisi Perpres No 104 Tahun 2021
Kondisi di Lapangan Selama Aksi Damai Menurut Ketua APDESI Banjar
Aksi damai yang diagendakan berlangsung damai sempat sedikit memanas.
Menurut laporan Yayat, dalam aksi tersebut sempat terjadi kesalahpahaman dengan pihak keamanan.
Terkait keinginan perwakilan yang ingin menghadap Presiden Jokowi langsung.
Namun setelah negosiasi akhirnya 10 perwakilan bisa masuk meski belum bertemu dengan Presiden,” katanya.
Berdasarkan hasil negosiasi peserta aksi tetap di Bundaran Monas, untuk melakukan aksi damai, tidak merangsek ke Depan Istana.
“(Perwakilan) Diterima dengan baik, dan apa yang menjadi usulan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi, tetapi untuk bertemu dengan beliau dijadwalkan ulang,” jelas Ketua APDESI Kota Banjar ini.
Menurut informasi, Presiden Jokowi sedang tidak berada di Istana. 10 orang perwakilan diterima dengan baik Staf Khusus Presiden Ali Ngabalin.
Yayat mengapresiasi Aksi Damai APDESI tetap pada rencana awal berlangsung damai.
“Alhamdulillah tidak terjadi (dorong-dorongan), meski jumlah kami 5.000 orang tidak sebanding dengan petugas,” katanya.
Tuntutan Aksi Damai Desa Menggugat APDESI
Sebelumnya diberitakan aksi damai “Desa Manggugat” yang digelar APDESI itu menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022.
Merunut pada hasil rapat bersama tertanggal 11 Desember 2021, DPP Apdesi memutuskan Perpres Rincian APBN 2022 dianggap tidak menghormati kewenangan desa.
Hai itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Atas dasar itu Apdesi Jabar termasuk Kota Banjar berangkat ke Jakarta melakukan aksi damai menuntut revisi Perpres.(Aan/R8/HR Online/Editor Jujang)