Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Salah seorang pegiat budaya Kota Banjar, Jawa Barat, Panio, menanggapi soal diterbitkannya sertifikat HAKI untuk alat musik kolotik yang kini terus bergulir.
Seperti diketahui, kolotik tersebut kini sudah memiliki sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai alat musik hasil daya cipta seniman Cimaragas, Kabupaten Ciamis.
Namun Panio, salah seorang penggiat budaya Kota Banjar, merasa keberatan terkait penetapan HAKI alat musik kolotik tersebut. Karena ia pun ikut terlibat dalam proses pembuatannya sejak dari awal.
“Tunggu dulu, kalau HAKI alat musik kolotik atas nama Ciamis, saya keberatan,” katanya kepada HR Online, Selasa (07/12/2021).
Panio menjelaskan, awalnya ada dua orang yang datang ke rumahnya untuk meminta mengaransemen lagu menggunakan kolotik, yakni Wanto dan Dodenk.
Tapi karena kolotik itu memiliki nada yang tidak beraturan, sehingga ia memberikan masukan kepada kedua orang tersebut.
“Waktu itu ada rekan kita dari kebudayaan memiliki gambaran untuk membentuk lagu yang alatnya dari kolotik. Setelah itu kita berikan masukan. Bahkan tempatnya di sini di rumah saya,” jelasnya.
Baca Juga : Saling Klaim Kolotik Usai di HAKI-kan, Akademisi Ciamis Angkat Bicara
Penggiat Budaya Kota Banjar Ungkap Proses Ciptakan Nada Kolotik
Akhirnya penawaran dari rekannya itu Panio terima dan garap. Setelah itu ia juga memberdayakan rekannya yang berpotensi, yaitu Erpan. Karena menurutnya Erpan yang bisa mengaransemen alat musik kolotik ke lagu.
Pada saat itu kolotik tersebut sudah ada. Akan tetapi tidak bisa dipakai sebagai alat musik karena hanya memiliki suara saja. Tanpa memiliki nada yang beraturan.
“Kolotik itu sudah ada, cuma nggak bisa dipakai. Karena memang hanya ada suaranya. Akhirnya saya sama Erpan coba membuat nada untuk alat musik kolotik. Yang kita butuhkan bukan Do Re Mi, karena lagunya tradisional,” tuturnya.
Kemudian, setelah alat tersebut berhasil dimodifikasi hingga menghasilkan nada yang sesuai dengan lagu tradisional. Erpan memiliki pemikiran dalam metode penyampaian terhadap para pemain alat musik tersebut.
“Erpan ini yang mempunyai pemikiran untuk metode penyampaian terhadap objek atau pemain. Karena yang lain belum ada sehingga hal itu menjadi suatu temuan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Panio, untuk alat musik kolotik sejak dari awal menyusun nada hingga mengaransemen lagu itu yang mengerjakannya Erpan.
“Jadi untuk kolotik ini sebenarnya dari nol kita menyusun nada sampai menjadi suatu aransemen lagu itu dari Erpan, dan saya yang membuat propertinya,” tandasnya.
Menurut Panio, jika alat musik kolotik terdaftar HAKI, seharusnya ada koordinasi atau informasi mengenai hal itu dari pihak terkait.
“Kita ini loh yang capek siang malam mikirin itu. Bahkan Erpan yang saya kasih kepercayaan masih bingung. Sampai produk ini terangkat kita sudah dapat apa,” pungkas Panio. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)