Pengalihan saham perusahaan tidak bisa Anda lakukan begitu saja. Ada syarat yang harus terpenuhi oleh perusahaan ketika hendak melakukan hal tersebut.
Saham itu sendiri merupakan surat berharga bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Penjualan saham pun juga sudah ada aturannya dalam undang-undang.
Tepatnya ada pada UU no 40 tahun 2007. Dalam undang-undang istilah pengalihan saham tersebut yaitu pemindahan saham. Jika suatu pihak pemegang saham akan melakukan pengalihan, tentu harus memenuhi ketentuan yang ada.
Selain saham memiliki nilai ekonomis, jumlahnya yang besar akan berpengaruh pada kewenangan dan suara pada sebuah perusahaan. Benda bergerak ini memiliki nilai yang dapat beralih sebagai jaminan fidusial.
Sehingga bisa terjadi pengalihan saham perusahaan. Dengan catatan sudah memenuhi peraturan undang-undang yang harus terpenuhi.
Baca Juga: Investasi UMKM Syariah Menguntungkan Sesuai Kaidah Agama Islam
Tata Cara Pengalihan Saham Perusahaan
Pengalihan saham sebuah PT bisa melalui beberapa hal. Salah satunya jual beli. Akan tetapi, banyak faktor yang bisa mempengaruhinya. Sebagai investor tentu Anda perlu tahu bagaimana cara pengalihan saham sebuah perusahaan.
Dengan adanya aturan undang-undang, membuat semua tidak bisa Anda lakukan begitu saja. Pemindahan saham tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU yang sudah ada.
Berikut ini ada beberapa cara pengalihan saham perusahaan, yaitu:
Pencatatan dan Pemberitahuan oleh Direksi
Adapun salah satu hal yang harus Anda penuhi dalam pemindahan saham yaitu direksi wajib catat pemindahan hak tersebut.
Hal ini harus mencakup tanggal serta hari pemindahan yang terjadi oleh pemegang saham ataupun daftar khusus.
Baca Juga: Cara Memilih Profesi Yang Tepat untuk Membangun Karir yang Sukses
Tidak hanya itu saja, direksi juga harus memberitahukan perubahan para pemegang saham.
Hal tersebut harus Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia (menteri) ketahui. Semua akan tercatat pada daftar PT paling lambat 30 hari sejak pemindahan saham.
Akta Pemindahan Hak
Adapun aturan yang harus Anda penuhi ketika pengalihan saham perusahaan yaitu akta pemindahan hak. Hal ini bisa berbentuk akta yang terbuat oleh notaris atau justru bawah tangan.
Dengan demikian, para pihak yang berwenang akan lebih mudah dan bebas dalam memilih jenis akta yang digunakan.
Baca Juga: Kesalahan Dalam Mengatur Keuangan, Para Lajang Wajib Hindari
Penyampaian Akta pada Perusahaan
Selanjutnya untuk dapat memenuhi persyaratan yang UU berlakukan, tentu pembuatan akta harus jelas. Setelah memilih antara jenis akta tersebut, selanjutnya akan disampaikan pada sebuah perusahaan.
Akta salinan tersebut disampaikan secara tertulis pada perusahaan. Perlu Anda ingat jika ketentuan atau tata cara tersebut tidak berlaku pada saham yang diperdagangkan pada pasar modal.
Sebab semua memiliki aturannya masing-masing. Hal ini membuktikan jika saham memiliki nilai berharga. Sehingga untuk melakukan pemindahan pun tidak bisa sembarangan.
Sebaiknya ketika Anda hendak melakukan pengalihan saham perusahaan, tentukan dulu langkah yang tepat dan jelas sesuai aturan UU berlaku. (R10/HR-Online)