Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru (Natal dan tahun baru) 2022 dibatalkan. Meski begitu, pemerintah tetap memperketat syarat bagi masyarakat yang akan menempuh perjalanan jauh dalam negeri.
Yaitu wajib vaksinasi secara lengkap berikut dengan hasil tes antigen negatif maksimalnya 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangannya pada Senin (06/12/2021).
Ia menilai, penambahan angka kasus harian positif Covid-19 sampai saat masih terkendali. Begitu pula akselerasi vaksinasi serta upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam satu bulan terakhir ini terus membaik.
Oleh karena itu, kata Luhut, pemerintah mengambil keputusan untuk tidak menerapkan lagi PPKM level 3 saat Nataru, dan pembatalan ini berlaku untuk semua wilayah Indonesia.
Namun demikian, penerapan PPKM Level 3 saat Nataru tetap mengikuti asesmen berdasarkan situasi pandemi yang berlaku kali ini dengan beberapa pengetatan.
Maka dari itu, pemerintah mengambil keputusan membuat kebijakan lebih seimbang. Sehingga menjelang Nataru 2022, pemerintah tidak akan menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Baca Juga : Ini Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Tempat Wisata Boleh Buka, Asal?
Menurut Luhut, keputusan tersebut sudah berdasarkan capaian vaksinasi untuk dosis pertama wilayah Jawa-Bali yang telah mencapai angka 76 persen. Serta dosis kedua yang sudah mendekati angka 56 persen.
Kemudian, pemerintah juga terus menggenjot vaksinasi lansia. Sampai saat ini pencapaian vaksinasi lansia wilayah Jawa-Bali sudah 64 persen dosis pertama, dan untuk dosis kedua 42 persen.
Luhut menyebutkan, sebagai perbandingan, pada periode Nataru 2021 tidak ada masyarakat Indonesia yang menjalani vaksinasi.
Bahan, hasil sero-survei pun menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi virus Corona (Covid-19) yang tinggi.
Selain itu, Luhut juga menjelaskan, meski tidak ada penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, namun Pemerintah Indonesia tetap memperketat wilayah perbatasan.
Hal itu guna mencegah varian baru virus Corona seperti Omicron yang masuk dari luar negeri. Terutama pada wilayah perbatasan.
Baca Juga : Ingin Liburan Nataru di Pangandaran? Penuhi Dulu Syarat Super Ketat Ini!
Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Pemerintah Berlakukan Ini
Sebagai syaratnya, wajib bagi penumpang yang datang dari luar negeri menunjukkan hasil PCR negatif maksimalnya 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan. Kemudian wajib menjalani karantina di Indonesia selama 10 hari.
Luhut pun menegaskan, pemerintah akan membuat kebijakan PPKM saat Nataru yang lebih seimbang, yaitu dengan tetap menggencarkan testing dan tracing.
Sementara itu, untuk syarat perjalanan dalam negeri yang jarak tempuhnya jauh wajib vaksinasi secara lengkap, berikut hasil tes antigen negatif maksimalnya 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Selain itu, meski penerapan PPKM Level 3 saat Nataru tidak akan berlaku. Namun bagi orang dewasa yang tidak atau belum vaksinasi lengkap maupun yang tidak bisa mengikuti vaksin dengan alasan medis, pemerintah tidak mengizinkan untuk bepergian jauh.
Sedangkan, bagi anak-anak bisa melakukan perjalanan namun syaratnya PCR yang masa berlakunya 3 x 24 jam untuk menempuh perjalanan udara. Sedangkan, untuk perjalanan laut atau darat syaratnya tes antigen 1 x 24 jam.
Kemudian, pemerintah juga akan menerapkan larangan seluruh jenis acara perayaan malam tahun baru. Baik itu di hotel, mall atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta tempat-tempat keramaian publik/umum lainnya.
Untuk operasional restoran, pusat perbelanjaan, bioskop serta tempat wisata, pemerintah hanya memberikan izin dengan kapasitas pengunjung maksimalnya 75 persen. Itu pun hanya bagi orang yang kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, untuk kegiatan sosial budaya, pemerintah hanya mengizinkan kerumunan masyarakat dengan jumlah maksimal sebanyak 50 orang.
Luhut menambahkan, meski pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat Nataru 2022. Namun disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi terus ditegakkan.
Adapun untuk perubahan secara detailnya nanti, pemerintah akan menuangkannya dalam revisi Inmendagri serta Surat Edaran yang berkaitan dengan Nataru lainnya. (R3/HR-Online/Editor-Eva)