Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemkot Banjar lelang kendaraan dinas berupa sepeda motor dan mobil. Harga yang dipatok untuk lelang kendaraan dinas berbagai merek tersebut cukup miring. Mulai dari Rp 200 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melakukan lelang kendaraan dinas sebanyak 35 unit. Rinciannya terdiri dari sepeda motor sebanyak 22 unit, dan mobil ada 13 unit.
Kepala BPPKAD Kota Banjar, H. Agus Eka Sumpena, melalui Kabid. Pengelolaan Aset Daerah, Egi Ginanjar mengatakan, sampai sekarang sudah 6 peminat yang mendaftar lelang tersebut. Untuk proses pendaftarannya masih berlangsung.
“Open House dilaksanakan tanggal 30 November dan 1 Desember 2021 pada jam kerja. Untuk penawaran lelang melalui internet atau Open Bidding pada hari Jumat pukul 14:00-15: 00 WIB,” kata Egi, Selasa (30/11/2021).
Pemkot Banjar lelang kendaraan dinas. Adapun harga taksiran (nilai limit) dalam lelang kendaraan tersebut, untuk yang paling rendah yaitu Rp 248 ribu. Jenisnya kendaraan Yamaha Vega R produksi tahun 2006.
Baca Juga : Pemkot Banjar Dinilai Gagap Sambut Atlet Peraih Perak Peparnas Papua
Pemkot Banjar Lelang Mobdin
Kemudian, untuk yang paling tinggi kendaraan roda 6 merk Hyundai type Blazer/S 75 model Microbus produksi tahun 2009, dengan harga Rp 104 juta.
Sedangkan, untuk harga puluhan juta seperti mobil Toyota tipe Kijang Innova G produksi tahun 2009. Harganya Rp 61 juta dengan uang jaminan Rp 30,5 juta.
“Harga atau nilainya variatif, dan itu berdasarkan taksiran harga dari KPKNL,” jelasnya.
Lebih lanjut Egi mengatakan, terkait persyaratan peserta lelang yaitu harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website .
Kondisi objek lelang apa adanya, peserta lelang wajib melihat kondisi atau objek yang akan dilelang. Serta dianggap telah memahami objek yang akan dibeli.
Kemudian, peserta lelang yang menang harus melunasi sisa pembayarannya. Berikut dengan bea lelang pembelian paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak bisa melunasi kewajibannya berarti batal wanprestasi. Uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari penerimaan lain-lain. (Muhlisin/HR-Online/Editor-Eva)