Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita BisnisPemegang Saham Mayoritas Memiliki Lebih dari 50% Kepemilikan

Pemegang Saham Mayoritas Memiliki Lebih dari 50% Kepemilikan

Pemegang saham mayoritas memiliki kendali penuh terhadap sebuah perusahaan. Sehingga kedudukannya jauh lebih tinggi dari pemegang saham lainnya.

Mengingat investasi menjadi aktivitas yang kini banyak terjadi, tentu Anda harus bisa mengenali apa saja yang ada padanya. Salah satunya yaitu mengetahui tentang artian pemegang saham.

Dengan mengetahuinya, Anda akan lebih mudah dalam berinvestasi. Bahkan mampu melakukan strategi yang jauh lebih membantu Anda dalam mendapatkan keuntungan.

Sebenarnya pemegang saham itu sendiri terbagi atas 3 kriteria. Mulai dari Shareholder yaitu pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang setidaknya memiliki satu saham.

Pemegang saham minoritas yang memiliki kurang dari 50% saham. Sedangkan untuk mayoritas lebih dari 50% saham.

Baca Juga: Keuntungan Akuisisi Saham untuk Perusahaan Besar Hingga Kecil

Pengertian Pemegang Saham Mayoritas

Dalam dunia investasi terkenal dengan sebutan pemegang saham. Shareholder atau pemegang saham ini merupakan pihak yang telah memiliki saham atau mengambil bagian kepemilikan dalam perusahaan.

Saham itu sendiri merupakan surat berharga yang menyatakan atas kepemilikan seseorang terhadap perusahaan.

Sehingga disebut dengan pemegang saham. Pemegang saham bisa menilai dari berapa besar saham yang menjadi haknya.

Salah satunya yaitu pemegang saham mayoritas. Pemegang saham ini memiliki kuasa lebih karena telah memiliki perusahaan lebih dari 50%.

Sedangkan untuk mereka yang masih memiliki saham kurang dari 50% namanya dengan pemegang saham minoritas. Melalui persentase kepemilikan saham inilah bisa Anda bedakan menjadi kriteria masing-masing.

Baca Juga: Jenis Investasi Obligasi Terbaik, Pilih dan Dapatkan Keuntungan!

Keuntungan Pemegang Saham Mayoritas

Biasanya pemegang saham yang satu ini memang jauh lebih berkuasa dari jenis lainnya. Di masa modern saat ini biasanya pemegang saham yaitu para CEO dan Co-Founder.

Mereka yang telah mendirikan perusahaan tersebut secara bersama-sama. Pemegang saham yang berkuasa ini mampu mengendalikan perusahaan lebih dari setengah hak suara perusahaan.

Bahkan keuntungan lainnya yaitu memiliki kekuatan besar dalam keputusan operasional utama. Mulai dari penggantian anggota dewan dan eksekutif tingkat C seperti Chief Executive Officer (CEO) dan personil senior lainnya.

Baca Juga: Peluang Deviden Saham Perbankan yang Meningkatkan Profit Tinggi

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Setiap yang berkuasa tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Begitu juga dengan pemegang saham mayoritas. Hak dan kewajiban tersebut sudah ada aturannya dalam hukum undang-undang.

Kewajiban pemegang saham itu sendiri yaitu mengawasi dan meningkatkan kinerja sebuah perusahaan agar lebih maju serta berkembang.

Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh pemegang saham yaitu memberikan dukungan dalam hal keuangan perusahaan.

Bahkan memiliki sebagian aset dari perusahaan sehingga bisa menjadi milik saham itu sendiri. 

Sedangkan untuk hak yang bisa didapatkan oleh pemegang saham yaitu menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Semua hak yang bisa didapatkan tersebut juga diatur dalam undang-undang.

Dalam dunia investasi pemegang saham memiliki peran penting. Apalagi bagi pemegang saham mayoritas yang memiliki wewenang cukup besar. (R10/HR-Online)

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...
Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Persib Juara Liga 1 2024-2025, Bojan Hodak Torehkan Sejarah Ikuti Jejak Abah Tohir

Gagalnya Persebaya Surabaya meraih kemenangan atas Persik Kediri, membuat Persib Bandung menjadi juara Liga 1 musim 2024-2025. Laga antara Persebaya vs Persik pekan ke-31...
3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

3 Bulan Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Belum Dibayarkan, Pemkot Sebut Tunggu Perubahan Perwal 

harapanrakyat.com,- Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, sudah tiga bulan ini belum turun. Hal itu...
TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

TPT Jalan Lintas Kawali-Sukadana Ciamis Ambruk, Pengendara Wajib Ekstra Hati-Hati

harapanrakyat.com,- Tembok Penahan Tanah (TPT) jalan lintas Kawali-Sukadana, tepatnya di Dusun Banjaransari, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk nyaris memakan badan...