Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pelaku begal yang mengaku Satgas Covid-19 Kota Banjar, dan melancarkan aksinya pada 7 Juli 2021 di Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjar, Polda Jabar.
Pada saat itu pelaku melancarkan aksinya terhadap Muhammad Irfan K Wardana, warga Dusun Rancabulus, RT 1, RW 3, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, sekitar pukul 21.00 WIB.
Bahkan korban saat itu sempat dilempar ke sawah oleh para pelaku. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku-ngaku sebagai polisi yang bertugas dari Satgas Covid-19 Kota Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. Nandang Rokhmana mengatakan, Timsus Polres Banjar berhasil mengamankan para pelaku pada tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 22:00 WIB.
Pelaku yang diamankan karena kasus dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut diantaranya RF alias Oyang, warga Kota Banjar, EK alias Jawa juga warga Banjar. Serta RFT warga Kertahayu, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana curas di jalan raya dengan menghentikan korban,” terang Iptu. Nandang Rokhmana kepada wartawan, Senin (06/12/2021).
Baca Juga : Anaknya Ketemu, Orang Tua Santri yang Hilang Cabut Laporan ke Polres Banjar
Kronologi Penangkapan Pelaku Begal yang Ngaku Satgas Kota Banjar
Lanjutnya, kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 14:00 WIB. Pada saat itu anggota timsus menerima informasi bahwa RF alias Oyang dan EK alias Jawa, sedang berada di wilayah Kertahayu, Kabupaten Ciamis.
“Anggota timsus langsung melakukan penyelidikan ke daerah Kertahayu, Kabupaten Ciamis. Sekitar pukul 22:00 WIB kedua pelaku berhasil timsus amankan,” kata Iptu. Nandang.
Setelah mengamankan dan melakukan interogasi terhadap para pelaku, Timsus mendapat informasi bahwa, pada saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan sepeda motor milik RFT.
Sementara RFT dan temannya inisial S alias Bawuk menunggu di daerah Lakbok, Kabupaten Ciamis. Kemudian, setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut, RF alias Oyang, dan EK alias Jawa kembali mendatangi S dan RFT.
Keduanya, lanjut Iptu. Nandang, kembali mendatangi S dan RFT, lalu menyerahkan satu unit handphone milik korban kepada RFT. Namun RFT membuang handphone tersebut.
Kemudian, pelaku EK alias Jawa, bersama RFT menjual sepeda motor korban kepada Andri alias Badot, warga Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
“Anggota timsus selanjutnya melakukan pencarian barang bukti ke daerah Langkaplancar, Pangandaran. Waktu itu timsus mendatangi rumah Andri alias Badot. Tapi ia tidak ada di rumahnya,” ujarnya.
Meski begitu, kata Iptu. Nandang, pada saat itu sepeda motor hasil kejahatan ada dalam rumahnya. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti.
Timsus juga mendapatkan keterangan dari orang tuanya bahwa Andri alias Badot sudah lama tidak berada di daerah Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
“Setelah itu anggota timsus mengamankan para tersangka dan barang bukti ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu. Nandang. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)