Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Store Manager Toserba Yogya Kota Banjar, Jawa Barat, Ulam Frianus, menilai penerapan sistem aplikasi PeduliLindungi mengganggu aktivitas konsumen.
Ulam mengatakan, dengan adanya penerapan sistem tersebut sangat berpengaruh dan sedikit mengganggu aktivitas konsumen yang hendak berbelanja.
“Sedikit mengganggu, tetapi ini merupakan kewajiban juga partisipasi perusahaan dan pengunjung untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” kata Ulam Frianus, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Satu Unit Mobil Hangus Terbakar di Gapura Perbatasan Banjar, Korbannya Dosen
Ulam menjelaskan, dengan adanya sistem itu menyebabkan konsumen memiliki aktivitas tambahan, di samping harus melakukan cek suhu tubuh.
“Mengganggunya pasti jadi ada aktivitas tambahan untuk masuk ke toko kan harus cek suhu, dan sekarang ada aplikasi PeduliLindungi. Tapi kalau mereka sudah punya sih tidak mengganggu. Sedangkan yang belum punya aplikasi yang mengganggu itu kan harus download terus diedukasi cara penggunaannya,” jelasnya.
Namun, sejak pertama kali pemerintah mewajibkan sistem tersebut, lanjut Ulam, Toserba Yogya Kota Banjar langsung menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Kendati begitu, Ulam berharap masyarakat secepatnya menyesuaikan diri dengan adanya penerapan sistem tersebut.
“Dari awal diwajibkan kita langsung menerapkan. Saya kira masyarakat harus cepat menyesuaikan diri,” papar Ulam.
Terpisah, Kasi Pamtib Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Budi Kadaris mengatakan, dengan diterapkannya sistem PeduliLindungi, hal itu akan mudah mengetahui seseorang yang sudah divaksin atau belum.
“Pertama bahwa dari aplikasi tersebut dapat diketahui seseorang ini sudah divaksin atau belum. Kedua untuk mengukur kapasitas di dalam ruangan, yang mana di situ ada batas maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, sampai saat ini belum ada sanksi tegas bagi usaha skala menengah dan pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan sistem tersebut.
“Saat ini kita masih memberikan teguran tertuli. Namun untuk kedepan jika tetap mengulangi dapat diberikan sanksi administratif bisa berupa denda atau penutupan,” pungkas Budi. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)