Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memberikan teguran kepada beberapa kepala desa (kades), yang hingga saat ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih nunggak.
Bahkan, tunggakan PBB di Kecamatan Banjarsari ini terbilang masih sangat tinggi.
Camat Banjarsari, Dedi Iwa Saputra melalui Sekmat Osep Hernandi mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kades yang masih nunggak PBB.
Pihaknya memberikan batas waktu untuk melunasi PBB hingga akhir Desember 2021 mendatang.
“Untuk menggenjot agar PBB ini bisa masuk sesuai target, kami telah berusaha keras. Salah satunya selalu memberikan teguran kepada para kades yang masih PBB-nya belum lunas. Bahkan, tunggakan tersebut jumlahnya masih besar,” katanya kepada HR Online, Jumat (10/12/2021).
Bahkan, pihaknya juga melibatkan unsur kepolisian dari Polsek Banjarsari, untuk bersama-sama memantau dan memberikan teguran kepada pihak desa.
Lebih lanjut Osep menuturkan, bahwa dari total target PBB sebesar 1,4 miliar, hingga hari ini jumlah yang masuk baru mencapai sekitar 70 persen saja.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus upayakan agar desa bisa bertanggung jawab dan secepatnya melunasi tunggakan PBB ini.
“Jadi kita tetap tekankan, agar pihak desa yang masih nunggak untuk bertanggung jawab segera melunasi PBB tahun 2021 ini,” katanya.
Osep mengatakan, dari 11 desa yang ada di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ada 4 desa terbesar target PBB-nya yang hingga saat ini masih menunggak.
“Empat desa ini adalah Banjarsari, Cibadak, Ciherang dan Sindangasih,” jelasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)