Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya menetapkan oknum guru ngaji, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 9 santriwati di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi tersangka.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2021 tentang pencabulan,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).
“Saat ini kami sudah bisa menetapkan tersangka yang pelakunya berprofesi sebagai pengajar. Hal itu setelah melengkapi alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Baca Juga : Bejat! Guru Ngaji di Tasikmalaya Cabuli Santriwati yang Sedang Sakit
Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, sebelum menetapkan oknum guru ngaji itu menjadi tersangka, pihaknya sudah memeriksa 3 korban.
Ia mengatakan bahwa ketiga orang korban kebejatan dari guru ngaji itu, semuanya masih di bawah umur.
“Jadi yang bisa kita buktikan korbannya baru 3 orang. Sedangkan dari buktinya tersebut, yaitu percakapan pada handphone korban dengan pelaku,” ucapnya
Sementara untuk korban lainnya, pihak Polres Tasikmalaya masih terus mendalami.
“Informasinya akan kita tampung dan ambil keterangannya. Menurut keterangan dari pelaku, ia melakukan pencabulan sejak 5 tahun yang lalu,” terangnya.
Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, untuk modusnya, oknum guru ngaji ini pada pagi hari (subuh) menawarkan untuk mengobati anak asuhnya yang sakit. Dan disitulah terjadi pencabulan.
Baca Juga : Kasus Pencabulan 9 Santriwati, MUI Tasikmalaya Minta Pelaku Diproses
Selain mengamankan barang bukti berupa handphone yang isinya percakapan antara korban dan tersangka, polisi juga mengamankan baju yang dipakai saat terjadi pencabulan.
AKBP Rimsyahtono mengatakan, masyarakat Tasikmalaya mendukung agar pihaknya untuk terus mengusut kasus pencabulan tersebut.
“Kami juga ingin cepat meng-clear-kan biar masyarakat tenang. Selain itu juga agar tidak tergiring isu kemana-mana,” ucapnya.
Sementara untuk pasal yang akan dikenakan terhadap oknum guru ngaji tersebut, adalah pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)