Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Hendra Sukarman, SH, MH, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Ciamis, Banjar dan Pangandaran mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan Bank harus menggunakan jasa Notaris lokal.
Hendra mengungkapkan, beberapa bank di Ciamis, Banjar dan Pangandaran menggunakan jasa Notaris di luar daerah tersebut. Fenomena ini sudah berlangsung cukup lama.
“Banyak aduan ke kami, bank-bank di Ciamis, Banjar, dan Pangandaran menggunakan jasa Notaris dari luar daerah dalam mengurus permasalahan fidusia. Para notaris di daerahnya merasa keberatan,” ucap Hendra, Selasa (27/12/2021).
Hendra mengatakan, sudah seharusnya urusan fidusia di satu daerah diurus oleh notaris lokal yang ada di daerah tersebut.
“OJK harus mengeluarkan sebuah regulasi khusus tentang penanganan sebuah perkara fidusia. Agar bank menggunakan menggunakan sebuah jasa Notaris di daerah tempat mereka bekerja,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, jika notaris diberdayakan untuk mengurus urusan fidusia oleh bank di Ciamis, Banjar, Pangandaran, maka akan menghasilkan PAD bagi pemerintah setempat. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)