Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Banjar, HS dan kontraktor RW sebagai tersangka kasus korupsi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2008-2013. Termasuk juga dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, KPK lalu melakukan proses pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Baca Juga: KPK Sinyalir Adanya Transaksi Keuangan Perusahaan Pada Kasus Korupsi Kota Banjar

Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Mengumumkan tersangka HS Mantan Walikota Banjar periode 2003-2008. Periode 2008-2013 dan RW seorang Swasta (Direktur CV. Prima),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Lanjutnya, adapun rekonstruksi perkara tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Kedekatan tersebut diwujudkan dengan peran aktif HS membantu RW memperoleh berbagai kemudahan. Mulai dari izin usaha, jaminan, lelang sampai rekomendasi pinjaman Bank.

Karena itu, diduga RW dengan mudah mendapatkan sejumlah proyek Dinas PUPRPKP Kota Banjar. 

Dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, RW mengerjakan 15 paket proyek di Kota Banjar. Nilainya sebesar Rp 23,7 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen atas yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek. Jumlahnya antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata Ali Fikri.

Mantan Walikota Banjar HS Juga Terima Gratifikasi

Ali Fikri mengatakan, selanjutnya pada bulan Juli 2013 HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu Bank. Uang yang didapatkan dari pinjaman dari salah satu bank di Kota Banjar tersebut sekitar Rp 4,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan HS dan keluarganya, sementara cicilannya dan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

Baca Juga: Dua Mantan Sekda Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Kota Banjar

Bukan itu saja, RW juga diduga memberikan fasilitas kepada HS dan keluarga. Salah satunya tanah dan bangunan untuk SPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, kata Ali Fikri, tersangka RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, HS diduga menerima gratifikasi. Bentuknya berupa sejumlah uang dari para kontraktor serta pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Namun belum diketahui jumlah gratifikasi yang diterima oleh tersangka HS. Ali Fikri menyebut saat ini, Tim Penyidik masih menghitung jumlah uang yang diterima HS sebagai gratifikasi tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Lebih lanjut ia mengatakan atas perbuatannya tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-undang nomor 13 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11. Juga Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lanjutnya, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.

Sementara itu, RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan untuk tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. Isolasi selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...
Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Honda Vario 125 merupakan salah satu skuter matik paling populer di Indonesia. Hal itu berkat desainnya yang stylish, performa tangguh, dan efisiensi bahan bakar...