Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Banjar, HS dan kontraktor RW sebagai tersangka kasus korupsi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPRKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2008-2013. Termasuk juga dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, KPK lalu melakukan proses pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Baca Juga: KPK Sinyalir Adanya Transaksi Keuangan Perusahaan Pada Kasus Korupsi Kota Banjar

Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Mengumumkan tersangka HS Mantan Walikota Banjar periode 2003-2008. Periode 2008-2013 dan RW seorang Swasta (Direktur CV. Prima),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Lanjutnya, adapun rekonstruksi perkara tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.

Kedekatan tersebut diwujudkan dengan peran aktif HS membantu RW memperoleh berbagai kemudahan. Mulai dari izin usaha, jaminan, lelang sampai rekomendasi pinjaman Bank.

Karena itu, diduga RW dengan mudah mendapatkan sejumlah proyek Dinas PUPRPKP Kota Banjar. 

Dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, RW mengerjakan 15 paket proyek di Kota Banjar. Nilainya sebesar Rp 23,7 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen atas yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek. Jumlahnya antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata Ali Fikri.

Mantan Walikota Banjar HS Juga Terima Gratifikasi

Ali Fikri mengatakan, selanjutnya pada bulan Juli 2013 HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu Bank. Uang yang didapatkan dari pinjaman dari salah satu bank di Kota Banjar tersebut sekitar Rp 4,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan HS dan keluarganya, sementara cicilannya dan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

Baca Juga: Dua Mantan Sekda Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Kota Banjar

Bukan itu saja, RW juga diduga memberikan fasilitas kepada HS dan keluarga. Salah satunya tanah dan bangunan untuk SPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, kata Ali Fikri, tersangka RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, HS diduga menerima gratifikasi. Bentuknya berupa sejumlah uang dari para kontraktor serta pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Namun belum diketahui jumlah gratifikasi yang diterima oleh tersangka HS. Ali Fikri menyebut saat ini, Tim Penyidik masih menghitung jumlah uang yang diterima HS sebagai gratifikasi tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Lebih lanjut ia mengatakan atas perbuatannya tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-undang nomor 13 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11. Juga Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lanjutnya, dalam proses penyidikan perkara ini Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022.

Sementara itu, RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan untuk tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. Isolasi selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...