Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Malam Nataru di Pangandaran, Jawa Barat, rencananya pemerintah kabupaten akan memberlakukan pembatasan kegiatan yang memicu kerumunan massa.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah melakukan koordinasi terkait rencana tersebut dengan berbagai pihak, termasuk dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, untuk mengantisipasi kerumunan massa pada momentum malam Nataru di Pangandaran nanti, pihak pemkab akan mematikan lampu yang berada di Alun-alun Paamprokan.
“Mulainya tanggal 31 Desember 2021 mendatang. Selain itu, juga akan membatasi untuk jenis hiburan musik yang di objek wisata Pangandaran. Hiburan musik boleh, tapi dengan catatan hanya sampai pukul 22.00 WIB,” terang Jeje kepada HR Online, Senin (13/12/2021).
Baca Juga : Momen Nataru 2022, Wisata Pangandaran Dipastikan Buka untuk Umum
Pemkab Pangandaran juga melarang untuk menyalakan petasan dan kembang api saat malam Natal dan tahun baru 2022. Dengan penerapan aturan tersebut, Jeje berharap semua bisa memahaminya.
“Mengingat kita masih masa pandemi, meskipun Kabupaten Pangandaran berada pada PPKM Level satu, namun tetap penerapan prokes dan jaga kerumunan mesti diperhatikan oleh semua pihak. Termasuk para wisatawan,” tandasnya.
Selain itu, Jeje juga mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk menikmati malam tahun baru di rumah saja. Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan massa.
Jeje menambahkan, pihaknya juga membatasi untuk okupansi pengunjung hotel saat Natal dan tahun baru, yaitu hanya 75 persen.
“Seluruh hotel, penginapan dan restoran juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ntang/R3/HR-Online/Editor-Eva)