Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19, namun objek wisata Pangandaran Jawa Barat, selama libur Natal dan Tahun Baru tetap buka 100 persen.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Ciamis Iptu Magdalena, membenarkan hal itu Selasa (28/12/2021), usai pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Wisma PGRI Ciamis.
Ia menyebut, saat ini Kabupaten Pangandaran berada di level 1 PPKM.
“Sehingga wisatawan bisa berlibur ke Pangandaran saat tahun baru, tanpa ada pembatasan jumlah pengunjung,” ujar Magdalena.
Yang terpenting kata dia, wisatawan baik dari wilayah dalam dan luar Jabar, harus menunjukan surat vaksin dan aplikasi pedulilindungi.
“Wisatawan juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama berada di lokasi wisata,” katanya.
Baca juga: Kampung Turis Tempat Favorit Wisatawan Pangandaran Melihat Sunset
Pengamanan Polres Selama Liburan Tahun Baru di Pangandaran dan Ciamis
Magdalena mengatakan, Polres Ciamis melakukan upaya pengamanan selama Natal dan Tahun Baru lewat Operasi Lilin Lodaya 2021.
“Kami menerjunkan 552 personil untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru di Ciamis dan Pangandaran,” ungkapnya.
Lanjutnya, Polres Ciamis selama Operasi Lilin Lodaya ini melaksanakan 4 program.
Pertama pendistribusian mobilitas, merupakan upaya petugas dalam mengatur jumlah kendaraan yang masuk ke Ciamis dan Pangandaran.
“Jadi setiap pengendara yang masuk Ciamis kita arahkan ke jalur lain, agar mereka bisa juga menikmati daerah wisata Ciamis, tidak harus ke Pangandaran terus,” kata Magdalena.
Kedua pendistribusian kerumunan, yaitu upaya petugas menyebar wisatawan agar tidak berkerumun di satu lokasi wisata.
“Misal di Pangandaran, akan ada rekayasa lalu lintas agar wisatawan tidak berkumpul di satu titik lokasi,” jelasnya.
Sementara itu untuk program ketiga dan keempat, Polres Ciamis melaksanakan program pro wisata dan pro kita.
“Pro wisata itu petugas gabungan melakukan kontroling di lokasi wisata, sambil melakukan pengecekan kepatuhan protokol kesehatan (pro kita),” ucapnya.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa tipiring, bagi pelaku wisatawan, pelaku usaha hotel, restoran dan cafe yang melanggar aturan.
“Jadi mohon kepada semua pihak terutama di wisata Pangandaran, agar selalu menerapkan prokes agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru,” kata Magdalena. (R8/HR Online/Editor Jujang)