Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menegaskan tidak ada libur semester saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru) untuk para siswa.
Kadisdik Ciamis, Asep, mengungkapkan, keputusan tidak adanya libur tersebut di tahun ini sesuai dengan Imendagri 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat nataru.
Bahkan, pihaknya sudah mengedarkan surat edara Bupati ke semua sekolah, khususnya SD maupun SMP untuk pelaksanaan Imendagri itu.
“Isinya adalah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan siswanya selama Natal dan Tahun Baru,” kata Asep, Jumat (03/12/2021).
Baca Juga: Menguak Sosok Pria dalam Video Hello Kitty Cidolog, Warga Ciamis?
Biasanya, lanjut Asep, sesuai dengan kalender pendidikan setiap tanggal 24 Desember hingga 2 Januari para siswa libur semester. Namun untuk saat ini tidak karena adanya Imendagri itu.
Sementara itu, Kemendikbudristek telah mengubah jadwal libur semester tersebut menjadi 3-8 Januari 2022.
Karena adanya perubahan ini, pihaknya pun mengimbau selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 Guru memberikan tugas kepada siswa secara daring.
“Jadi tidak ada libur semester pada tanggal itu. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam mengantisipasi melonjaknya kasus covid-19. Kami ajak orang tua maupun Guru untuk mengawasi anaknya agar jangan sampai bepergian keluar daerah, apalagi ini masih pandemi,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online/Editor Muhafid)