Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- KPK dalami fee proyek yang mengalir ke sejumlah pihak dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, permintaan fee proyek dalam kasus dugaan korupsi di Kota Banjar tersebut setelah tim penyidik mengkonfirmasi empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (08/12/2021). Keempat saksi tersebut yaitu R. Sodikin (mantan Sekda Kota Banjar 2009-2010), dan Yayat Supriyatna, mantan Sekda Kota Banjar 2010-2013).
Kemudian, Nunung Kuraesin (Kepala Dinas Keuangan dari tahun 2008-2009), dan Nursaadah (Kabid Perbendaharaan dari tahun 2008-2011).
“Keempat saksi tersebut memenuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan fee. Fee tersebut untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Kamis (09/12/2021).
Baca Juga : Kasus Korupsi DPUPRKP Kota Banjar, KPK Telusuri Transaksi Perbankan
Lanjutnya, selain dugaan adanya permintaan fee proyek yang mengalir ke sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Ali Fikri juga mengatakan, terdapat satu orang saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Satu orang saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK yaitu Ujang Endin Indrawan (mantan Asda I Kota Banjar tahun 2013).
Pihak penyidik, kata Ali Fikri, akan menjadwal ulang kembali untuk pemanggilan saksi Ujang Endin Indrawan.
“Ujang Endin Irawan (Asda I Kota Banjar tahun 2013) tidak hadir. Dan akan dikonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pada Senin pekan depan,” kata Ali Fikri. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)