Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Fakta lain terungkap dari kasus korupsi yang menjerat eks Walikota Banjar HS. Sebelumnya KPK menetapkan Walikota Banjar dua periode ini sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas PUPRKP Kota Banjar, Kamis (23/12/2021).
Selain HS, kontraktor RW juga ditetapkan sebagai tersangka. Baik HS maupun RW langsung ditahan dan dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) KPK.
KPK mengungkap HS pernah menyuruh RW meminjam uang ke bank. RW menuruti perintah HS. Salah satu bank di Kota Banjar memberi pinjaman senilai Rp 4,3 Miliar.
Baca Juga: Eks Walikota Banjar Diduga Terima Fee 5-8 Persen dari Proyek Rp 23,7 M
RW menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada HS. Namun untuk angsurannya, RW yang harus membayarnya ke bank sampai lunas. HS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya dan keluarga.
Jejak dugaan korupsi eks Walikota Banjar ini pun tidak berhenti sampai di sana. KPK mengungkapkan, HS menerima uang dari RW untuk biaya operasional rumah sakit yang didirikan HS.
Selain itu, terungkap juga HS menerima berbagai fasilitas dari RW. Salah satunya tanah dan bangunan untuk SPBE di Kota Banjar.
RW menuruti perintah HS demi melancarkan tender proyek pemerintah di Dinas PUPRKP Kota Banjar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Walikota Banjar, Tersangka HS: Ini Takdir
Rupanya RW dan HS menjalin kedekatan sejak lama. Kedekatan itupun berbuah proyek senilai Rp 23,7 miliar.
Proyek tersebut tidak diserahkan secara ‘gratis’ kepada RW. Lantaran RW harus memberikan fee senilai 5 hingga 8 persen dari nilai Rp 23,7 miliar.
Selain kongkalingkong dengan RW, HS juga kerap menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor dan pihak lain. Hanya saja, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya masih menghitung jumlah gratifikasi yang diterima HS.
“Saat ini Tim Penyidik masih terus menghitung jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” katanya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)