Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Ketua RT dan Linmas di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Uci (50).
Tersangka berjumlah lima orang, salah satunya S yang merupakan Ketua RT dan M seorang Linmas.
Dua orang pejabat tingkat kampung tersebut bisa jadi tersangka lantaran menganjurkan warga untuk menghabisi Uci (50) hingga terkapar dan meregang nyawa di tempat.
Uci akhirnya tewas di tempat lantaran mengalami luka akibat hantaman kayu di bagian kepala belakang, dada dan perut.
Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Tasikmalaya Sampai Tewas
Dari total 35 orang warga yang diamankan kemarin, 5 orang jadi tersangka. Kelima orang tersebut adalah P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54).
Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peran Ketua RT dan Linmas dalam Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya
Peran pelaku P (31) dan S (21) dalam tindak pidana tersebut yaitu melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian. Keduanya menggunakan balok kayu memukul bagian kepala belakang, dada dan perut korban.
Sementara peran Ketua RT S (54), Linmas M (54), dan seorang warga MI (34) menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.
“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sementara tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat rilis di ruangan Satreskrim, Selasa (1/12/2021).
Lanjut Kapolres Tasikmalaya, untuk 30 orang warga yang kemarin diamankan dikembalikan dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Cikalong.
Hal ini karena sesuai dengan fakta dan hasil keterangan 30 warga tersebut tidak terlibat. Status mereka hanya sebagai saksi.
Baca Juga: Pria Tasikmalaya Tewas Dikeroyok Saat Ngapel, Polisi Amankan 35 Warga
Sementara itu, hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Dokter Soekardjo Kota Tasikmalaya ditemukan luka. Luka tersebut akibat benturan benda tumpul atau kayu di bagian kepala belakang, dada dan perut. Korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggl dunia.
Dua pelaku utama P (31) dan S (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo pasal 55. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)