Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kota Banjar, Jawa Barat, menilai bahwa kesadaran pengusaha dalam laporkan Peraturan Perusahaan (PP) sangat minim.
Hal tersebut terbukti dari 114 perusahaan di Kota Banjar, ternyata baru tujuh yang sudah daftar dan melaporkan PP ke Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar.
Adapun 114 perusahaan tersebut, terdiri dari yang berbadan hukum perusahaan Terbatas (PT), dan perseroan komanditer (CV).
Padahal, menurut Kepala Disnaker Kota Banjar, melalui Staf Ahli Analis Jaminan Sosial Endi Apandi, termaktub dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempunyai minimal 10 karyawan wajib mempunyai PP.
“Kesadaran pengusaha Kota Banjar minim dalam membuat dan melaporkan PP. Hal itu terlihat dari partisipasi aktif yang masih rendah,” katanya kepada HR Online, Kamis (30/12/2021).
Langkah Disnaker Kota Banjar Agar Perusahaan Laporkan PP
Endi menjelaskan, PP sendiri adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.
Selain itu, penyusunan PP oleh pengusaha, dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
“Penyusunan PP dilakukan dengan memperhatikan saran dan juga pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan tersebut,” tuturnya.
Dengan minimnya kesadaran pengusaha, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada perusahaan yang belum melaporkan PP. Hal itu agar para pengusaha membuat juga mendaftarkan peraturan perusahaan.
“Hanya beberapa perusahaan yang rajin melapor,” katanya.
Menurutnya, perusahaan yang kurang partisipatif dalam pelaporan, biasanya akan rajin ke dinas setelah timbul masalah.
Ia mencontohkan, ada satu perusahaan yang tak mengikuti aturan. Namun ketika ada karyawan yang terkena kecelakaan kerja, baru lapor, dan mengeluarkan biaya perusahaan, karena belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Endi menambahkan, di luar perusahaan lokal, yaitu perusahaan yang mempunyai kantor pusat di kota lain, seperti bank BUMN maupun swasta,104 perusahaan yang sudah mendaftarkan PP secara online di situs wajib lapor Kemenaker.
“Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada 35,” ucapnya.
Sementara untuk perusahaan yang memiliki PKB, ia menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut tidak wajib memiliki dan melaporkan PP.
“Namun kami dari Disnaker berkewajiban untuk mengesahkan PKB,” pungkasnya. (Aan/R5/HR-Online/Editor-Adi)