Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalKasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman

Kasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman

Kasus korupsi Heru Hidayat di PT ASABRI sampai merugikan negara hingga 22,7 triliun sehingga ia terdakwa hukuman mati dan denda jutaan rupiah.

Kabarnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu melakukan korupsi dengan mantan Dirut ASABRi, yakni Sony Widjaja dan Adam Damiri.

Bahkan tuntutan tersebut juga telah Jaksa Penuntut Umum bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Sedangkan dalam persidangannya, jaksa pun memberikan alasan pemberatan pidana dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Luhut Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang

Heboh Kasus Korupsi Heru Hidayat, Rugikan Negara 22,7 Triliun

JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Heru Hidayat. Sementara untuk pembacaan tuntutan itu berlangsung di Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Desember 2021.

Dalam tuntutannya itu, jaksa telah menyatakan bahwa terdakwa Heru Hidayat secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu tindak pidana pencucian uang sebagaimana halnya dakwaan pertama serta dakwaan yang kedua primer dari pihak jaksa.

Selain itu, pihak jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Heru yang telah melakukan tindak pidana extra ordinary. Dengan demikian, pihak jaksa mendakwa Heru dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Sejarah Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Sejak 200 Tahun Lalu

Denda 12,64 Triliun

Dari kasus korupsi Heru Hidayat yang membuatnya mendapat hukuman mati, rupanya Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti.

Penggantinya berupa uang sebesar 12,64 triliun dan wajib mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis.

Sementara itu, tidak ada tambahan lain lagi mengenai hukuman penjara apabila haga benda Heru tidak benar-benar mencukupi. Sebab hal ini karena permintaan dari pihak jaksa untuk Heru yaitu berupa hukuman mati.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tidak ada hal baik lagi yang dapat meringankan hukuman Heru. Apalagi Heru telah mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Kritik Polri Soal Diksi Resmi Pacaran Kasus Mojokerto

Kejahatan Luar Biasa/Extra Ordinary

Kasus korupsi Heru Hidayat merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Bahkan jaksa menilai tak ada lagi tindakan lain untuk meringankan hukuman terdakwa.

Selain itu, jaksa kembali menyebutkan bahwa skema kejahatan yang sudah Heru lakukan, baik itu dalam perkara a quo atau korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tentunya ini cukup sempurna sebagai tindak kejahatan dan complicated sebab berlangsung dalam waktu yang panjang.

Lebih lanjut lagi, pihak jaksa juga telah menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga untung 12 triliun. Dalam kasus ini juga ada 8 terdakwa termasuk Heru yang sama-sama melakukan korupsi sampai merugikan negara.

Dari kasus korupsi Heru Hidayat, ia telah terdakwa dan melanggar pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU. Ia juga telah melanggar dalam Pasal 33 UU RI No 8 tahun 2010. Heru Hidayat akan menerima hukuman mati. (R10/HR-Online)

Klasemen V-League Memanas

Klasemen V-League Memanas, Megawati dan Red Sparks Terus Mengejar Pesaingnya

V-League menjadi perbincangan banyak orang, karena pencapaian dari Megawati dan klubnya yaitu Red Sparks. Performa meningkat selama semusim ini, membuat posisi Red Sparks di...
O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis, Ajang Jaring Bibit Atlet Berprestasi Bidang Olahraga

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis, Ajang Jaring Bibit Atlet Berprestasi Bidang Olahraga

harapanrakyat.com,- Dalam upaya menjaring bibit atlet berprestasi dan investasi atlet potensial untuk masa depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, mengadakan olimpiade olahraga siswa nasional (O2SN)...
Honda RC213V 2025, Era Baru Honda di Balapan Moto GP

Honda RC213V 2025, Era Baru Honda di Balapan Moto GP

Honda Racing Corporation (HRC) resmi mengeluarkan motor balap terbaru mereka, yaitu Honda RC213V 2025, untuk musim Moto GP tahun ini. Kehadiran motor ini menjadi...
Prikitiew Land Subang

Taman Anggur Kukulu Berubah Nama Jadi Prikitiew Land Subang, Apa yang Baru?

harapanrakyat.com,- Subang, Jawa Barat, kembali menghadirkan kejutan bagi para pecinta wisata. Taman Anggur Kukulu, yang sebelumnya merupakan destinasi wisata dengan kebun anggur dan spot...
Dikta Menang Turnamen Tenis Melawan Aktor Korsel

Dikta Menang Turnamen Tenis Melawan Aktor Korsel

Dikta menang turnamen tenis menjadi berita yang banyak menyita perhatian. Artis pemilik nama lengkap Pradikta Wicaksono ini berhasil mengalahkan aktor korea Selatan, Choi Woong...
Annisa Himmatul Aulia

Kamu Wajib Tahu! Annisa Himmatul Aulia, Anak Penjahit yang Jadi Dokter dengan IPK 3,96

harapanrakyat.com,- Perjalanan hidup Annisa Himmatul Aulia adalah kisah perjuangan yang menginspirasi. Lahir dari keluarga sederhana, ia tak pernah menyerah mengejar impiannya menjadi dokter. Annisa berhasil...