Kasus korupsi Heru Hidayat di PT ASABRI sampai merugikan negara hingga 22,7 triliun sehingga ia terdakwa hukuman mati dan denda jutaan rupiah.
Kabarnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu melakukan korupsi dengan mantan Dirut ASABRi, yakni Sony Widjaja dan Adam Damiri.
Bahkan tuntutan tersebut juga telah Jaksa Penuntut Umum bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Sedangkan dalam persidangannya, jaksa pun memberikan alasan pemberatan pidana dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Luhut Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang
Heboh Kasus Korupsi Heru Hidayat, Rugikan Negara 22,7 Triliun
JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Heru Hidayat. Sementara untuk pembacaan tuntutan itu berlangsung di Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Desember 2021.
Dalam tuntutannya itu, jaksa telah menyatakan bahwa terdakwa Heru Hidayat secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Lalu tindak pidana pencucian uang sebagaimana halnya dakwaan pertama serta dakwaan yang kedua primer dari pihak jaksa.
Selain itu, pihak jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Heru yang telah melakukan tindak pidana extra ordinary. Dengan demikian, pihak jaksa mendakwa Heru dengan pidana hukuman mati.
Baca Juga: Sejarah Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Sejak 200 Tahun Lalu
Denda 12,64 Triliun
Dari kasus korupsi Heru Hidayat yang membuatnya mendapat hukuman mati, rupanya Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti.
Penggantinya berupa uang sebesar 12,64 triliun dan wajib mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis.
Sementara itu, tidak ada tambahan lain lagi mengenai hukuman penjara apabila haga benda Heru tidak benar-benar mencukupi. Sebab hal ini karena permintaan dari pihak jaksa untuk Heru yaitu berupa hukuman mati.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tidak ada hal baik lagi yang dapat meringankan hukuman Heru. Apalagi Heru telah mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Sujiwo Tejo Kritik Polri Soal Diksi Resmi Pacaran Kasus Mojokerto
Kejahatan Luar Biasa/Extra Ordinary
Kasus korupsi Heru Hidayat merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Bahkan jaksa menilai tak ada lagi tindakan lain untuk meringankan hukuman terdakwa.
Selain itu, jaksa kembali menyebutkan bahwa skema kejahatan yang sudah Heru lakukan, baik itu dalam perkara a quo atau korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tentunya ini cukup sempurna sebagai tindak kejahatan dan complicated sebab berlangsung dalam waktu yang panjang.
Lebih lanjut lagi, pihak jaksa juga telah menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga untung 12 triliun. Dalam kasus ini juga ada 8 terdakwa termasuk Heru yang sama-sama melakukan korupsi sampai merugikan negara.
Dari kasus korupsi Heru Hidayat, ia telah terdakwa dan melanggar pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU. Ia juga telah melanggar dalam Pasal 33 UU RI No 8 tahun 2010. Heru Hidayat akan menerima hukuman mati. (R10/HR-Online)