Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalKasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman

Kasus Korupsi Heru Hidayat Hingga Membuatnya Mendapat Hukuman

Kasus korupsi Heru Hidayat di PT ASABRI sampai merugikan negara hingga 22,7 triliun sehingga ia terdakwa hukuman mati dan denda jutaan rupiah.

Kabarnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu melakukan korupsi dengan mantan Dirut ASABRi, yakni Sony Widjaja dan Adam Damiri.

Bahkan tuntutan tersebut juga telah Jaksa Penuntut Umum bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Sedangkan dalam persidangannya, jaksa pun memberikan alasan pemberatan pidana dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Luhut Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang

Heboh Kasus Korupsi Heru Hidayat, Rugikan Negara 22,7 Triliun

JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Heru Hidayat. Sementara untuk pembacaan tuntutan itu berlangsung di Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Desember 2021.

Dalam tuntutannya itu, jaksa telah menyatakan bahwa terdakwa Heru Hidayat secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu tindak pidana pencucian uang sebagaimana halnya dakwaan pertama serta dakwaan yang kedua primer dari pihak jaksa.

Selain itu, pihak jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Heru yang telah melakukan tindak pidana extra ordinary. Dengan demikian, pihak jaksa mendakwa Heru dengan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Sejarah Erupsi Gunung Semeru, Terjadi Sejak 200 Tahun Lalu

Denda 12,64 Triliun

Dari kasus korupsi Heru Hidayat yang membuatnya mendapat hukuman mati, rupanya Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti.

Penggantinya berupa uang sebesar 12,64 triliun dan wajib mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis.

Sementara itu, tidak ada tambahan lain lagi mengenai hukuman penjara apabila haga benda Heru tidak benar-benar mencukupi. Sebab hal ini karena permintaan dari pihak jaksa untuk Heru yaitu berupa hukuman mati.

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa tidak ada hal baik lagi yang dapat meringankan hukuman Heru. Apalagi Heru telah mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Sujiwo Tejo Kritik Polri Soal Diksi Resmi Pacaran Kasus Mojokerto

Kejahatan Luar Biasa/Extra Ordinary

Kasus korupsi Heru Hidayat merupakan tindak kejahatan yang luar biasa. Bahkan jaksa menilai tak ada lagi tindakan lain untuk meringankan hukuman terdakwa.

Selain itu, jaksa kembali menyebutkan bahwa skema kejahatan yang sudah Heru lakukan, baik itu dalam perkara a quo atau korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tentunya ini cukup sempurna sebagai tindak kejahatan dan complicated sebab berlangsung dalam waktu yang panjang.

Lebih lanjut lagi, pihak jaksa juga telah menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga untung 12 triliun. Dalam kasus ini juga ada 8 terdakwa termasuk Heru yang sama-sama melakukan korupsi sampai merugikan negara.

Dari kasus korupsi Heru Hidayat, ia telah terdakwa dan melanggar pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU. Ia juga telah melanggar dalam Pasal 33 UU RI No 8 tahun 2010. Heru Hidayat akan menerima hukuman mati. (R10/HR-Online)

Dedi Mulyadi merayakan Persib Juara

Heboh Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara, Buka Baju hingga Konvoi dengan Bobotoh

harapanrakyat.com,- Persib Bandung berhasil jadi juara Liga 1 setelah tim pesaing yaitu Persebaya bermain Imbang saat melawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kota Kediri,...
Mobil Listrik BYD Seagull, Mini Lamborghini Siap Meluncur di Indonesia

Mobil Listrik BYD Seagull, Mini Lamborghini Siap Meluncur di Indonesia

BYD tengah mempersiapkan peluncuran mobil listrik murah terbarunya untuk pasar Indonesia. Dugaan kuat mengarah pada BYD Seagull, kendaraan listrik mungil yang sudah lebih dulu...
Truk Alami Kecelakaan Tunggal Masuk ke Selokan di Karangkamulyan Ciamis

Truk Alami Kecelakaan Tunggal Masuk ke Selokan di Karangkamulyan Ciamis

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil truk mengalami kecelakaan tunggal terjatuh ke selokan di Jalan Raya Ciamis-Banjar. Kejadian kecelakaan yang membuat truk terperosok ke selokan tersebut, tepatnya...
Diduga maling motor di Pasar Kota Banjar

Dua Pria Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Maling Motor di Pasar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Dua orang pria babak belur dihajar massa lantaran diduga maling sepeda motor di area parkir Pasar Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025). Pencurian...
23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

harapanrakyat.com,- Sebanyak 23 orang pengedar obat haram narkoba di Garut, Jawa Barat berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari puluhan pengedar itu petugas...
Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Planet Trappist 1e merupakan planet ekstrasurya yang menjadi perhatian para ilmuwan dalam pencarian kehidupan di luar Bumi. Planet tersebut pertama kali ditemukan tahun 2017...