Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Inspektorat Kota Banjar, Jawa Barat, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemutakhiran atau evaluasi progres perkembangan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2021.
Pemutakhiran progres BUMDes tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi atas hasil audit kinerja BUMDes yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, sejauh ini sudah ada sebagian BUMDes yang menindaklanjuti hasil rekomendasi audit kinerja yang dilakukan tim Inspektorat.
Baik itu tindak lanjut yang bersifat administratif seperti pengelolaan, perubahan menjadi badan hukum maupun tindak lanjut atas hasil temuan yang lain.
Meskipun hingga menjelang akhir tahun 2021 ini untuk progresnya ada yang masih rendah dan belum berjalan secara maksimal.
“Sudah ada sebagian desa yang menindaklanjuti rekomendasi itu. Tapi untuk progresnya memang masih rendah,” kata Kepala Inspektorat Kota Banjar Agus Muslih kepada HR Online, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Duh, 16 BUMDes di Kota Banjar Belum Berbadan Hukum
Lanjutnya, untuk melihat perkembangan program kinerja BUMDes tersebut rencananya dalam waktu dekat dekat ini pihak Inspektorat akan melakukan pemutakhiran audit kinerja.
Sehingga nantinya akan terlihat sejauh mana progresnya. Termasuk melakukan pemetaan kendala atau hambatan yang dihadapi BUMDes serta progres terkait pendaftaran badan hukum BUMDes.
“Nanti akan terlihat semua saat evaluasi. Baik itu sisi tata kelola manajemen, administrasi ataupun kelengkapan lainnya. Rencananya evaluasi itu kami agendakan pekan depan,” ujar Agus Muslih.
Terkait pemberian sanksi bagi yang tidak menindaklanjuti hasil audit, pihak Inspektorat Kota Banjar tentu akan memberikan sanksi tegas kepada BUMDes dan pemerintah desa.
Adapun sanksi yang akan diberikan itu bisa berupa sanksi administratif maupun sanksi yang lain sesuai dengan hasil rekomendasi yang tidak dijalankan oleh BUMDes.
“Bagi BUMDes atau desa yang tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tentu ada sanksinya. Nanti kita siapkan sanksi-sanksi itu sesuai kewajiban yang tidak dilaksanakan,” tandasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor JUjang)