Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Herman Sutrisno, angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar, yang masih berada diperingkat terendah di Jabar.
Herman Sutrisno mengatakan, dasar untuk menetapkan UMK tersebut adalah melihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Ya kan penetapan UMK melihat dari KHL. Jadi itu berdasarkan indikatornya. Sehingga mungkin dihitungnya tidak asal kecil begitu saja,” kata anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Golkar, Rabu (8/12/2021).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar ini berharap, suatu saat dengan kebutuhan hidup layak yang rendah, akan banyak orang yang berinvestasi ke Kota Banjar.
“Terlebih setelah ada jalan tol nanti kedepannya,” tambahnya.
Baca Juga : UMK Banjar Masih Terendah di Jabar, Buruh Sebut Ini Kegagalan Pemkot
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Asep Tatang mengatakan, dalam penetapan Upah Minimum Kota tahun 2022 tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Jadi rumusnya seluruh Indonesia itu semua sama mengacu pada PP 36 Tahun 2021,” katanya kepada HR Online, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga : Upah Minimum Terendah di Jabar, Begini Kata Kadisnaker Kota Banjar
Akan tetapi, lanjut Asep Tatang, meskipun semua rumusnya sama, namun yang membedakan hal tersebut adalah komponen indikatornya.
“Oleh karena itu, setelah Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran UMK tahun 2022, untuk Kota Banjar masih terendah se Jabar. Besaran UMK Banjar tahun 2022 yakni Rp. 1.852.099,52,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)