Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Masih terkait permasalahan penetapan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) alat musik Kolotik oleh Kabupaten Ciamis, budayawan asal Kota Banjar, Jawa Barat, Baihaqi Al Jabar ikut angkat bicara.
Baihaqi Al Jabar mengatakan, yang menjadi catatan dalam penetapan HAKI itu hanya sebatas Kolotik-nya saja.
“Di-HAKI-kan oleh Ciamis tidak jadi masalah kita pun sebagai seniman budaya Kota Banjar, tidak melarang. Cuma catat yang di-HAKI-kan itu sebatas alat atau medianya saja,” kata Baihaqi Al Jabar, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga: Pemkot Banjar Pangkas Tunda Guru ASN, FPPP Angkat Bicara
Sedangkan, lanjut Baihaqi, apabila berbicara tangga nada pada Kolotik tersebut, tangan Erpan lah yang menjadi penciptanya.
“Sekarang kita bicara ke tangga nada, seperti kita ketahui semua Kolotik yang tadinya hanya sebagai souvenir, tetapi ketika di tangan Erpan Kolotik itu menjadi sesuatu unik. Karena dia mampu menciptakan tangga nada dari Kolotik tersebut,” tambahnya.
Baihaqi menjelaskan, penetapan HAKI Kolotik oleh Ciamis tersebut tidak menjadi masalah, akan tetapi tidak secara keseluruhan. Bahkan dia juga menyadari, penemu alat tersebut merupakan Budayawan asal Ciamis, yakni Abah Nani dan Abah Latif.
“Saya tidak akan komentar lebih jauh, silakan di-HAKI-kan cuma jangan keseluruhan kalau menurut saya. HAKI kan hanya sebatas alatnya saja dan itu memang punya Ciamis, tetapi di sini pun Erpan berjuang sehingga melahirkan tangga nada yang kini bisa dipakai sebagai alat musik,” terang Baihaqi.
Dengan begitu, Baihaqi berharap hal tersebut dapat menjadi hikmah untuk semua dan tidak menjadikan permasalahan tersebut bahan perdebatan.
“Judulnya kan seni dan budaya, artinya janganlah dari hal seperti ini menjadi perdebatan yang panjang. Seolah-olah kita pelaku seni dipandang oleh publik itu seperti sedang ribut. Mudah-mudahan permasalahan ini tidak berlarut-larut karena tidak baik juga,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)