Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Guru ngaji pemerkosa 12 santriwati di Bandung terancam hukuman kebiri. Seruan hukuman ini disampaikan keluarga korban hingga Kementerian PPPA.
Sekedar informasi, pelaku pemerkosaan yang bernama Herry Wirawan (36) itu kini menjalani proses persidangan di PN Bandung.
Hikmat keluarga salah satu korban, mengatakan seharusnya hukuman paling ringan untuk pelaku yakni hukuman kebiri atau seumur hidup.
“Hukuman kebiri atau seumur hidup. Seperti itu inginnya keluarga,” kata Hikmat via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, KPAI Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Permintaan keluarga terkait hukuman bagi pelaku seorang guru ngaji yang telah memperkosa 12 santriwati di Bandung ini bukan tanpa alasan.
Hikmat menuturkan, perbuatan tak senonoh pelaku HW ini sudah membuat keponakannya kehilangan harga diri dan masa depan.
“Hilang masa depan dan harga diri anak. Dan juga mental anak yang ada di sini,” ungkapnya.
Hal senada pun disampaikan Roni (31) warga Garut. Ia geram karena 3 saudaranya menderita akibat aksi bejat guru pesantren tersebut.
Tiga saudaranya santriwati yang menjadi korban pemerkosaan guru ngaji itu masing-masing berusia 16, 17 dan 18 tahun.
Menurutnya, kejadian pemerkosaan kebinasaan terhadap manusia, terlebih dalam kasus ini pelakunya adalah guru ngaji.
“Kalau bisa hukum kebiri. Minimal hukuman seumur hidup,” kata Roni.
Dasar Aturan Hukum Kebiri Bagi Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung
Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pun turut angkat bicara soal kasus yang sedang ramai di Bandung ini.
Pihaknya berharap guru yang merudapaksa 12 santriwati ini mendapat hukuman maksimal, sesuai UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak.
Kementerian PPPA menilai bahwa hakim bisa menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku.
Nahar selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, menyebut hukum kebiri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.
Kata Nahar, pelaku bisa mendapat hukuman kebiri bila memenuhi unsur antara lain, pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi tapi melakukan persetubuhan.
Seperti pendidik, tenaga pendidik atau guru hingga pengasuh anak.
“Kemudian korbannya itu lebih dari 1 orang. Untuk kasus di Bandung ini korbannya diduga lebih dari 15 orang,” ucap Nahar.
Ia berharap, hakim yang mengadili kasus tersebut dapat menerapkan pasal ini dalam persidangan.
Sehingga guru ngaji pemerkosa 12 santriwati di Bandung ini bisa mendapatkan hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman kebiri. (R8/HR Online/Editor Jujang)