Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalGuru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri

Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Guru ngaji pemerkosa 12 santriwati di Bandung terancam hukuman kebiri. Seruan hukuman ini disampaikan keluarga korban hingga Kementerian PPPA.

Sekedar informasi, pelaku pemerkosaan yang bernama Herry Wirawan (36) itu kini menjalani proses persidangan di PN Bandung.

Hikmat keluarga salah satu korban, mengatakan seharusnya hukuman paling ringan untuk pelaku yakni hukuman kebiri atau seumur hidup.

“Hukuman kebiri atau seumur hidup. Seperti itu inginnya keluarga,” kata Hikmat via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, KPAI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Permintaan keluarga terkait hukuman bagi pelaku seorang guru ngaji yang telah memperkosa 12 santriwati di Bandung ini bukan tanpa alasan.

Hikmat menuturkan, perbuatan tak senonoh pelaku HW ini sudah membuat keponakannya kehilangan harga diri dan masa depan.

“Hilang masa depan dan harga diri anak. Dan juga mental anak yang ada di sini,” ungkapnya.

Hal senada pun disampaikan Roni (31) warga Garut. Ia geram karena 3 saudaranya menderita akibat aksi bejat guru pesantren tersebut.

Tiga saudaranya santriwati yang menjadi korban pemerkosaan guru ngaji itu masing-masing berusia 16, 17 dan 18 tahun.

Menurutnya, kejadian pemerkosaan kebinasaan terhadap manusia, terlebih dalam kasus ini pelakunya adalah guru ngaji.

“Kalau bisa hukum kebiri. Minimal hukuman seumur hidup,” kata Roni.

Dasar Aturan Hukum Kebiri Bagi Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) pun turut angkat bicara soal kasus yang sedang ramai di Bandung ini.

Pihaknya berharap guru yang merudapaksa 12 santriwati ini mendapat hukuman maksimal, sesuai UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak.

Kementerian PPPA menilai bahwa hakim bisa menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku.

Nahar selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, menyebut hukum kebiri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.

Kata Nahar, pelaku bisa mendapat hukuman kebiri bila memenuhi unsur antara lain, pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi tapi melakukan persetubuhan.

Seperti pendidik, tenaga pendidik atau guru hingga pengasuh anak.

“Kemudian korbannya itu lebih dari 1 orang. Untuk kasus di Bandung ini korbannya diduga lebih dari 15 orang,” ucap Nahar.

Ia berharap, hakim yang mengadili kasus tersebut dapat menerapkan pasal ini dalam persidangan.

Sehingga guru ngaji pemerkosa 12 santriwati di Bandung ini bisa mendapatkan hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman kebiri. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Selamat! Usai Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Akan Menikah Hari Ini dengan Maxime Bouttier

Setelah penantian panjang, akhirnya Luna Maya akan segera melepas masa lajangnya dengan Maxime Bouttier. Kabarnya, kedua sejoli ini akan melakukan prosesi pernikahan di resort...
Sayembara perpisahan sekolah ala Dedi Mulyadi

Sayembara Perpisahan Sekolah Termegah dan Termurah ala Dedi Mulyadi, Total Hadiah Rp165 Juta

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan sayembara perpisahan sekolah termegah dan termurah. Tak tanggung-tanggung total hadiah sayembara mencapai Rp165 juta. Dedi Mulyadi mengumumkan...
Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...