Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyoroti soal kasus guru agama yang perkosa 12 santriwati di Bandung.
KPAI menilai pelaku selaku pendidik mestinya melindungi anak-anak didiknya dari kekerasan seksual.
Meski belum ada pengaduan dari korban, namun KPAI mendesak agar pelaku yang memperkosa 12 santriwati ini dihukum maksimal.
Komisioner KPAI Putu Elvina, menegaskan pihaknya sangat berharap agar tuntutan jaksa terhadap terdakwa bisa maksimal.
“Begitu pun vonis hakim nantinya. Kita berharap vonis hakim terhadap pelaku dengan pemberatan hukuman,” ujar Putu, Rabu (8/12/2021).
Menurut Putu, pelaku guru agama yang perkosa belasan santri ini harus mendapat hukuman maksimal. Karena ia telah melakukan tindakan biadab kepada lebih dari 1 anak.
Alasan lainnya, karena terdakwa adalah pendidik yang seharusnya dapat melindungi anak-anak tersebut.
Baca juga: Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Usai Dipaksa Aborsi Oknum Polisi
Kasus Guru Agama Perkosa Santriwati, KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Pesantren
Putu juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pesantren maupun sekolah berasrama. Hal itu untuk menjamin keselamatan anak.
Sehingga kata Putu, kasus guru agama perkosa murid di Pesantren Cibiru tidak terulang lagi.
Kemudian, ia menekankan proses rekrutmen tenaga pengajar harus diperhatikan dengan baik.
“Pengajar harus memiliki perspektif perlindungan anak yang baik. Sehingga bisa terbangun lingkungan sekolah yang aman,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kabupaten Bandung melakukan upaya rehabilitasi dan trauma healing atau pemulihan kepada para korban.
Putu pun berharap agar anak yang lahir dari kasus pemerkosaan itu mendapatkan perlindungan.
Lakukan upaya perlindungan yang terhadap para korban. Baik terhadap korban maupun anak-anak yang lahir akibat kejadian pemerkosaan itu.
Kasus guru agama perkosa 12 santriwati di Cibiru Bandung ini sudah masuk ke pengadilan.
Sidang kasus tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (7/12/2021).
Saksi yang diperiksa dalam persidangan merupakan para saksi korban. Jalannya sidang pun berlangsung secara tertutup.
Pelaku yang berinisial HW (36) melakukan perbuatan tak senonoh itu dari rentang waktu 2016-2021.
Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa diantaranya sudah melahirkan bahkan ada korban yang melahirkan hingga 2 kali.
“Kayaknya ada korban yang hamil berulang. Namun saya belum bisa memastikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Oleh karena itu, KPAI mendesak supaya guru agama yang perkosa 12 santriwati di Bandung ini mendapat hukuman maksimal. (R8/HR Online/Editor Jujang)