Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita NasionalGuru Agama Perkosa 12 Santriwati, KPAI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, KPAI Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyoroti soal kasus guru agama yang perkosa 12 santriwati di Bandung.

KPAI menilai pelaku selaku pendidik mestinya melindungi anak-anak didiknya dari kekerasan seksual.

Meski belum ada pengaduan dari korban, namun KPAI mendesak agar pelaku yang memperkosa 12 santriwati ini dihukum maksimal.

Komisioner KPAI Putu Elvina, menegaskan pihaknya sangat berharap agar tuntutan jaksa terhadap terdakwa bisa maksimal.

“Begitu pun vonis hakim nantinya. Kita berharap vonis hakim terhadap pelaku dengan pemberatan hukuman,” ujar Putu, Rabu (8/12/2021).

Menurut Putu, pelaku guru agama yang perkosa belasan santri ini harus mendapat hukuman maksimal. Karena ia telah melakukan tindakan biadab kepada lebih dari 1 anak.

Alasan lainnya, karena terdakwa adalah pendidik yang seharusnya dapat melindungi anak-anak tersebut.

Baca juga: Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Usai Dipaksa Aborsi Oknum Polisi

Kasus Guru Agama Perkosa Santriwati, KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Pesantren

Putu juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pesantren maupun sekolah berasrama. Hal itu untuk menjamin keselamatan anak.

Sehingga kata Putu, kasus guru agama perkosa murid di Pesantren Cibiru tidak terulang lagi.

Kemudian, ia menekankan proses rekrutmen tenaga pengajar harus diperhatikan dengan baik.

“Pengajar harus memiliki perspektif perlindungan anak yang baik. Sehingga bisa terbangun lingkungan sekolah yang aman,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kabupaten Bandung melakukan upaya rehabilitasi dan trauma healing atau pemulihan kepada para korban.

Putu pun berharap agar anak yang lahir dari kasus pemerkosaan itu mendapatkan perlindungan.

Lakukan upaya perlindungan yang terhadap para korban. Baik terhadap korban maupun anak-anak yang lahir akibat kejadian pemerkosaan itu.

Kasus guru agama perkosa 12 santriwati di Cibiru Bandung ini sudah masuk ke pengadilan.

Sidang kasus tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (7/12/2021).

Saksi yang diperiksa dalam persidangan merupakan para saksi korban. Jalannya sidang pun berlangsung secara tertutup.

Pelaku yang berinisial HW (36) melakukan perbuatan tak senonoh itu dari rentang waktu 2016-2021.

Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa diantaranya sudah melahirkan bahkan ada korban yang melahirkan hingga 2 kali.

“Kayaknya ada korban yang hamil berulang. Namun saya belum bisa memastikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Oleh karena itu, KPAI mendesak supaya guru agama yang perkosa 12 santriwati di Bandung ini mendapat hukuman maksimal. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...