Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- KPK mengungkap eks Walikota Banjar HS menerima duit fee 5 hingga 8 persen dari proyek senilai Rp 23,7 miliar di Kota Banjar, Jawa Barat.
HS yang merupakan mantan Walikota Banjar dua periode tersebut menerima fee proyek dari tersangka RW sebagai bentuk komitmen atas apa yang diberikan oleh HS.
Tersangka RW merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar. RW diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013.
Baca Juga: Mantan Walikota Banjar HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
HS diduga sejak awal telah berperan aktif memberi kemudahan bagi RW dalam mendapatkan izin usaha. Termasuk jaminan lelang sampai rekomendasi pinjaman bank.
Kedekatan tersebut juga membuat RW dengan mudah mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Kemudian, antara tahun 2012 sampai dengan 2014 tersangka RW mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRKP Kota Banjar. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 23,7 miliar.
“Sebagai bentuk komitmen atas yang diberikan oleh HS, maka RW memberikan fee proyek. Nilainya antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).
Eks Walikota Banjar Meminta RW Pinjam Uang ke Bank untuk Kepentingannya
Lebih lanjut ia mengatakan, selain menerima fee, sekitar Juli 2013, HS juga diduga memerintahkan RW meminjam uang. RW diminta pinjam uang ke salah satu Bank di Kota Banjar sekitar Rp 4,3 miliar.
Uang tersebut diserahkan RW kepada HS. Kemudian HS menggunakannya untuk keperluan dirinya dan keluarga. Namun cicilannya tetap menjadi kewajiban RS hingga lunas.
Tersangka RW juga diduga beberapa kali memberi sejumlah fasilitas pada HS dan keluarganya. Salah satunya tanah dan bangunan untuk pendirian SPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
Selain itu, kata Firli, tersangka RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.
Selama menjabat sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 sampai dengan 2013, HS juga diduga banyak menerima gratifikasi berupa uang dari kontraktor dan pihak lain untuk proyek di Kota Banjar.
Hanya saja belum diketahui berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh tersangka HS selama menjabat sebagai Walikota Banjar.
“Saat ini Tim Penyidik masih terus menghitung jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)