Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan AR (56), eks atau mantan Kepala Desa (kades) Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Saat diamankan tersebut, terduga korupsi ini hanya bisa tertunduk lesu. Polisi menangkap AR karena diduga melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2019.
“Pelaku AR diduga korupsi saat mengelola dana desa tahun anggaran 2019,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut AKP Dian menuturkan, eks Kades Cibalanarik ini menggunakan sebagian uang dana desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan, terduga memakai uang tersebut untuk kepentingannya. “Tidak menggunakan uang Dana Desa itu, untuk pembangunan kepentingan warganya,” tuturnya.
Sehingga, lanjutnya, AR melakukan perbuatan melanggar hukum, karena aliran dananya untuk kepentingan pribadi.
“Total kerugian negara sebesar Rp 253 juta,” imbuhnya.
Dalam kasus korupsi ini, eks Kades Cibalanarik ini terkena Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)