Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Bripka Akm, oknum polisi yang bertugas di kantor Samsat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga korupsi dana pajak kendaraan.
Menurut informasi, bahwa Bripka Akm ini sudah lama bertugas di bagian input data Samsat Kota Tasikmalaya.
Kini oknum anggota Polres Tasikmalaya Kota tersebut sudah di-nonaktifkan sementara dari jabatannya.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi berapa nilai total kerugian negara yang oknum polisi tersebut makan.
Pasalnya, Polres Tasikmalaya Kota masih menunggu keterangan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Tasikmalaya.
Akan tetapi, menurut bocoran bahwa dugaan korupsi dana pajak kendaraan yang Bripka Akm lakukan, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Saat ini, oknum anggota polisi tersebut sudah dicopot dari jabatannya, dan dilakukan pemeriksaan insentif oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, pihaknya belum menetapkan Bripka Akm menjadi tersangka.
“Karena sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya saat rilis akhir tahun di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (31/12/2021).
Sementara untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi yang Bripka Akm lakukan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, masih menunggu hasil audit keuangan dari BPKP.
Sedangkan untuk modus tindak pidana korupsi dana pajak kendaraan oleh oknum tersebut, Polres Tasikmalaya Kota juga belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Namun, saya janji akan memproses secara transparan terkait ulah oknum anggota polisi korp lalu lintas tersebut. Pasalnya, ia diduga telah merugikan uang negara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)