Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyebut, jika ada Desa yang nunggak bayar BPJS Ketenagakerjaan itu artinya ada kelalaian di pemerintah desa bersangkutan.
Pasalnya selama ini Alokasi Dana Desa (ADD) yang salah satunya untuk bayar iuran BPJS, selalu disalurkan setiap bulannya ke setiap pemerintah desa.
“Dari bulan Januari sampai September sudah dibayarkan, apabila ada yang nunggak di bulan Juli sampai September berarti ada yang tidak dibayarkan oleh Desa,” ujar Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial PMD Pangandaran Ahdiat Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa di Pangandaran Nunggak 2 Miliar
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan bagi Kades dan Perangkat Desa itu tidak semuanya dibayar oleh perangkat.
Pemkab pun ikut mensubsidi melalui ADD. Sisanya dibayarkan oleh setiap perangkat Desa.
“Jadi biasanya iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibayar secara bersamaan, keterlambatan itu tergantung masing-masing Desa, kalau ada yang nunggak Juni Juli misalnya, berarti ada kelalaian di perangkat Desa tersebut,” ungkap Ahdiat.
Meski demikian pihaknya sampai saat ini belum mendapat konfirmasi kaitan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan perangkat Desa Pangandaran senilai Rp 2 miliar baik dari Kejari ataupun pihak BPJS.
“Saya belum tahu informasi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan karena belum ada surat ke Dinas, bahwa akan turun ke Desa-desa untuk nagih iuran,” jelasnya.
Sebaiknya kata dia, BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kejaksaan berkoordinasi ke kantor dinas.
“Harusnya cek dulu keterlambatan nya bulan apa terus Desa nya mana saja, nanti kami bisa bantu ada kesalahannya dimana dengan turun ke lapangan dan mengimbau agar segera dibayarkan,” katanya. (Madlani/R8/HR Online/Editor Jujang)