Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi tetapkan besaran UMK di Jabar, Selasa (30/11/2021). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat 2022.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan tersebut tak terlepas dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Serta sesuai Undang-undang 11 tahun 2020 cipta kerja.
Juga sesuai rekomendasi besaran nilai upah minimum kota/kabupaten dari 27 daerah seluruh Jabar.
“Hal ini semua menjadi dasar sehingga Gubernur mengeluarkan keputusan tersebut,” ujar Setiawan, Selasa (30/11/2021).
Setiawan mengatakan Gubenur Jabar berempati dan bersimpati akan hal ini. Rumusan dalam penghitungan besaran UMK di Jabar ini berdasarkan PP. Daerah tidak ada ruang untuk menetapkannya melebihi dari aturan yang ada.
Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen
Mengenai putusan MK terkait undang-undang Cipta Kerja, pemerintah harus perbaiki dalam waktu 2 tahun. Selama dua tahun itu undang-undang Cipta Kerja dan turunannya tetap berlaku.
“Undang-undang Cipta kerja dan turunannya termasuk PP 36 kaitan dengan penghitungan UMK masih berlaku selama 2 tahun itu,” jelasnya.
Saat ini tugas Gubernur Jabar hanya menetapkan UMK tersebut. Gubernur tak dapat melakukan koreksi atau revisi dengan rekomendasi UMK dari Bupati dan wali kota.
“Bupati/wali kota menyampaikan rekomendasi sesuai PP 36 dan gubernur menetapkannya,” katanya.
Ke depan, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat supaya dapat melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK.
“Kita semua tahu kondisi ekonomi dan dinamika setiap daerah itu berbeda. Untuk itu, ke depan harapannya pemerintah pusar melibatkan daerah lebih jauh,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)