Senin, April 7, 2025
BerandaBerita JabarRidwan Kamil Resmi Tetapkan Besaran UMK di Jabar Sesuai PP 36

Ridwan Kamil Resmi Tetapkan Besaran UMK di Jabar Sesuai PP 36

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi tetapkan besaran UMK di Jabar, Selasa (30/11/2021). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat 2022.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan tersebut tak terlepas dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Serta sesuai Undang-undang 11 tahun 2020 cipta kerja.

Juga sesuai rekomendasi besaran nilai upah minimum kota/kabupaten dari 27 daerah seluruh Jabar.

“Hal ini semua menjadi dasar sehingga Gubernur mengeluarkan keputusan tersebut,” ujar Setiawan, Selasa (30/11/2021).

Setiawan mengatakan Gubenur Jabar berempati dan bersimpati akan hal ini. Rumusan dalam penghitungan besaran UMK di Jabar ini berdasarkan PP. Daerah tidak ada ruang untuk menetapkannya melebihi dari aturan yang ada.

Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 1.841.487,31, Naik 1,72 Persen

Mengenai putusan MK terkait undang-undang Cipta Kerja, pemerintah harus perbaiki dalam waktu 2 tahun. Selama dua tahun itu undang-undang Cipta Kerja dan turunannya tetap berlaku.

“Undang-undang Cipta kerja dan turunannya termasuk PP 36 kaitan dengan penghitungan UMK masih berlaku selama 2 tahun itu,” jelasnya.

Saat ini tugas Gubernur Jabar hanya menetapkan UMK tersebut. Gubernur tak dapat melakukan koreksi atau revisi dengan rekomendasi UMK dari Bupati dan wali kota.

“Bupati/wali kota menyampaikan rekomendasi sesuai PP 36 dan gubernur menetapkannya,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat supaya dapat melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK.

“Kita semua tahu kondisi ekonomi dan dinamika setiap daerah itu berbeda. Untuk itu, ke depan harapannya pemerintah pusar melibatkan daerah lebih jauh,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi, Momen Manis Menuju Pelaminan

Lamaran Harris Vriza dan Haviza Devi berlangsung tadi malam. Ya,  pasangan selebritis tanah air, Harris Vriza serta Haviza Devi, akhirnya melangkah ke jenjang yang...
Asus Vivobook S15 Copilot+, Laptop AI Masa Depan untuk Profesional dan Pelajar

Asus Vivobook S15 Copilot+, Laptop AI Masa Depan untuk Profesional dan Pelajar

Asus kembali mengguncang pasar laptop dengan merilis Asus Vivobook S15 Copilot+. Ini merupakan salah satu laptop pertama di dunia yang berbekal prosesor Snapdragon X...
Chassis Innova Reborn, Kemampuan Ekstra Hadapi Berbagai Medan

Chassis Innova Reborn, Kemampuan Ekstra Hadapi Berbagai Medan

Banyak orang suka dengan Kijang Innova Reborn karena desainnya keren dan kenyamanannya luar biasa. Tapi, ada satu hal yang jarang disorot padahal sangat penting,...
Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Visual Intelligence di iPhone merupakan fitur baru dalam pembaruan sistem operasi iOS 18.4. Sebagai fitur baru, tentu saja inovasi ini mampu menggebrak pasar gadget...
Pergeseran tanah panawangan

Pergeseran Tanah di Panawangan, Bupati Ciamis Tinjau Ratusan Pengungsi

harapanrakyat.com,- Ratusan warga di Desa Mekarbuana dan Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, mengungsi akibat bencana pergeseran tanah, Senin (7/4/2025) dini hari. Mendapati laporan tersebut,...
Arus balik di Jalur Selatan Garut

Arus Balik di Jalur Selatan Garut Minggu Malam Mulai Lancar, Volume Kendaraan Mengarah ke Bandung Berkurang

harapanrakyat.com,- Volume kendaraan arus balik lebaran 2025 yang melintas di jalur selatan Garut, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025) malam, sudah mulai menurun. Meski masih...