Aturan pre closing pasar saham mulai diterapkan sebagai peraturan terbaru. Peraturan ini mulai berjalan dari Bursa Efek Indonesia/BEI.
Seorang investor akan tetap bisa melihat kode broker yang melakukan transaksi setelah penutupan perdagangan bursa.
Hal ini tetap berlaku sebagai penyesuaian mekanisme perdagangan di bursa. Tujuan hal ini yaitu untuk meningkatkan perlindungan investor dalam investasi saham.
Selain aturan tersebut juga sudah mulai diterapkan pre opening. Pre opening dan pre closing sebagai sistem penambahan fitur baru. Fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equilibrium Volume (IEV), dan random closing.
Tujuannya yaitu mendorong pembentukan harga yang lebih wajar. Mencegah pergerakan harga yang tajam ketika penutupan pasar.
Lalu meningkatkan transparansi pembentukan harga dan meningkatkan terjadinya transaksi di sesi pre closing. Bahkan masih banyak selain aturan pre closing pasar saham saat ini.
Baca Juga: Saham Farmasi Termurah di BI Dipengaruhi Varian Kasus Omicron
Penyesuaian Aturan Pre Closing Pasar Saham
Ketika masa pandemi saat ini, perdagangan lebih pendek satu jam dari hari biasanya. Namun mulai tanggal 6 Desember kemarin, banyak kebijakan baru yang muncul.
BEI sendiri telah mengimplementasikan adanya perpanjangan waktu perdagangan. Pada pasar saham negosiasi selama kurang lebih 15 menit. Penyesuaian mekanisme tersebut bertujuan untuk mengakomodasi masukan.
Bahkan kebutuhan dari perilaku pasar sekalipun seperti perusahaan efek. Bahkan nasabah kelembagaan membutuhkan waktu tambahan dalam melakukan transaksi.
Baca Juga: Manfaatkan Harga Bitcoin Anjlok, El Salvador Beli 150 BTC
Penghapusan Kode Broker
Mengingat pandemi masih saja terus berlangsung juga membuat kebijakan pasar saham mulai memberikan aturan baru. Selain pre closing, ada juga penghapusan kode broker saham.
Meski aturan ini masih sulit, namun perkiraan akan berdampak pada volume trading. Apalagi biasanya para trader dan investor menunggu adanya window dressing pada akhir tahun.
Sehingga perkiraan untuk penghapusan kode broker tidak akan berpengaruh pada window dressing.
BEI juga memiliki ide yang cemerlang karena mengeluarkan aturan ini akhir tahun dan menjelang liburan tiba. Sehingga membuat transaksi sepi yang mengakibatkan semua pihak melakukan ajustment.
Baca Juga: Rekomendasi Saham ESG dari Beberapa Sektor di Indonesia
Penambahan Fitur Market Order
Selain hadirnya aturan pre closing pasar saham, ternyata juga muncul berbagai fitur menarik lainnya. Penambahan fitur market order menjadi salah satunya.
Fitur satu ini merupakan tipe pesanan yang memberikan kemungkinan besar para investor untuk input volume tanpa limit price. Harga yang ada tersebut akan mengikuti pasar saham saat penyampaian pesanan.
Tujuan untuk menambahkan fitur yang satu ini juga membantu para investor lebih mudah menyampaikan pesanan pada harga pasar. Sehingga mampu menciptakan likuiditas pasar untuk meningkatkan terjadinya transaksi saham.
Dalam aturan baru pasar saham ini, sesi input order pada pra pembukaan berubah dengan tambahan waktu kurang lebih 15 menit.
Hal itu sebelum penutupan perdagangan masa pandemi mulai pukul 15.15 sampai dengan 15.30 waktu JATS. Pahamilah beberapa aturan pre closing pasar saham yang BEI berikan. (R10/HR-Online)