Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- ASN Eselon IV Pemprov Jawa Barat akan dihapus mulai Januari 2022. Pemberlakukan penghapusan ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, secara kondisional, ASN kategori eselon IV pemprov akan mengerjakan program atau proyek prioritas. Dalam menerapkan kebijakan ini, Jawa Barat menjadi provinsi yang pertama.
“Di Jawa Barat mulai Januari mendatang sudah tidak ada lagi eselon IV. Kita menjadi provinsi pertama yang akan melakukan ToT atau Team of Team. Nanti PNS bergeraknya per program seperti kepanitiaan,” terang Kang Emil, sapaan akrabnya, Rabu (22/12/2021).
Ia mencontohnya, begitu beres urusan mengenai PON, lalu geser ke urusan Covid, dan pindah ke urusan lainnya sesuai urgensi. Saat ini tujuan pembangunan tanpa melihat orang itu dari dinas atau instansi mana.
Kang Emil menilai, hal tersebut membuat orientasi kinerja bermuaranya pada hasil, sehingga tidak ada kekakuan hierarki.
Menurutnya, konsep ini adalah keniscayaan atas perkembangan kemajuan dunia teknologi. Misalkan, proses penginputan data dapat PNS lakukan melalui penerapan sistem komputerisasi.
Baca Juga : PPKM Level 3 Batal, Pemprov Jabar Tetap Berlakukan Pengetatan
Apalagi kebijakan tersebut sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, yaitu akan menghilangkan ASN Eselon III dan IV.
Bahkan, kata Emil, arahan dari Presiden RI bahwa ASN Eselon III dan juga IV pada KemenPAN-RB sudah mulai melakukan reorganisasi.
Menteri PAN-RB; 1,6 Juta ASN Terancam Dirumahkan
Sebelumnya, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebutkan, setidaknya ada 1,6 juta ASN sebagai tenaga administrasi atau pelaksana yang terancam dirumahkan.
Jadi nantinya ASN yang kerja di kantor hanya ASN kategori eselon I dan II. Tugasnya memimpin serta mengorganisasi percepatan pelayanan publik dan perizinan.
Tjahjo Kumolo mengatakan, jika nanti tidak bisa tingkatkan profesionalitasnya. Maka lebih baik bekerja di rumah hingga pensiun.
Menteri PAN-RB juga menyebutkan, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap 1,6 juta ASN. Dalam upaya penataan tenaga pelaksana tersebut adalah dengan cara mengalihkan pada tenaga kependidikan.
Menurut Tjahjo Kumolo, jika 1,6 juta ASN harus mendapat pesangon, nantinya Sekjen Kementerian Keuangan yang akan pusing. (R3/HR-Online/Editor-Eva)