Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak cuti atau liburan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Bahkan jika kedapatan melanggar, maka ASN tersebut akan terkena sanksi tegas.
Larangan tersebut berlaku pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal tersebut sebagai upaya, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat liburan nanti.
Sekretaris Daerah Ciamis, Tatang, membenarkan ada Surat Edaran (SE) baru dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan SE Bupati Ciamis. Inti dari SE tersebut agar para ASN tidak cuti dan bepergian keluar daerah Nataru.
“Iya, ASN dilarang untuk liburan atau cuti saat libur natal dan tahun baru. Lebih baik merayakan Nataru di rumah saja bersama keluarga,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Tatang mengimbau kepada ASN Kabupaten Ciamis, agar menaati dan mematuhi larangan sesuai SE Menpan RB dan Bupati Ciamis.
“Lebih baik di rumah saja. Berdoa mudah-mudahan saja tahun yang akan datang bisa lebih baik lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tatang menambahkan, jika ada ASN yang nakal atau tidak menaati aturan yang berlaku dan bepergian keluar daerah, pasti akan terkena sanksi tegas.
“Sanksinya gimana nanti kriterianya. Apakah itu berat, sedang maupun ringan, Jadi, kalau tetap bepergian atau cuti Nataru dan ketahuan akan ada sanksi. Minimal teguran atau surat tertulis dari pimpinan baik Bupati maupun Sekda,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)