Aplikasi OSS online hadir untuk mempermudah dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) hanya dengan menggunakan perangkat HP.
Aplikasi ini telah tersedia di Google Playstore. Dengan demikian, pengurusan perizinan dapat dilakukan kapan dan di mana saja.
Saat ini pemerintah terus memberikan komitmen untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Salah satunya melalui percepatan perizinan usaha.
NIB memiliki peranan penting untuk legalitas bagi UMKM ataupun besar. Dengan adanya legalitas tersebut, maka pelaku usaha dapat memperoleh beberapa fasilitas yang mereka manfaatkan untuk mendukung perkembangan usahanya.
Baca Juga: Fitur Video 60 Detik Tanpa Jeda di Instagram Sedang Lalui Tahap Ujicoba
Selain itu, pemerintah juga memberi dukungan khusus bagi para pelaku UMKM dengan segmen usaha rendah. Hal ini berupa pemberian perizinan tunggal.
NIB yang telah pelaku usaha miliki tidak hanya berlaku sebagai legalitas saja. Akan tetapi, juga sebagai sertifikasi produk halal serta Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudahan Menggunakan Aplikasi OSS Online
Online Single Submission (OSS) ataupun Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik ialah suatu bentuk perizinan berusaha yang telah berhasil diterbitkan oleh pihak OSS.
Perizinan ini hadir atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, hingga bupati atau walikota. Dengan tertuju kepada para pelaku usaha menggunakan sistem elektronik secara terintegrasi.
Aplikasi OSS online bermanfaat dalam hal pengurusan izin para pelaku usaha dengan ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut terdiri dari:
- Berbentuk badan usaha perorangan, usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha berskala besar
- Usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru atau sudah berdiri sebelum adanya sistem OSS.
- Usaha dengan modal usaha yang keseluruhan berasal dari dalam negeri atau komposisi modal asing.
Pembaharuan Aplikasi OSS Online
Pemerintah melalui BKPM terus melakukan pembaharuan dalam berbagai kebijakan. Hal ini bertujuan demi percepatan pelaksanaan berusaha.
Salah satunya adalah dengan menerapkan adanya Sistem Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik atau yang sering disebut dengan Online Single Submission/OSS.
Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil serta menengah mampu lebih cepat dan mudah dalam menjalankan usaha. Pada awal tahun 2020 lalu, sistem OSS telah melalui pembaharuan versi 1.1.
Melalui sistem yang telah melalui proses pembaruan tersebut, maka wajib pula bagi para pelaku bisnis yang sudah mengantongi NIB dan Izin Usaha dari platform OSS sebelumnya untuk menjalankan pembaruan data.
Apabila para pelaku usaha yang sebelumnya telah mempunyai NIB, maka harus melakukan pembaharuan data ke versi 1.1.
Lain dengan yang belum mempunyai NIB, maka harus mendaftarkan usaha mereka terlebih dahulu dengan mengakses aplikasi OSS online.
Baca Juga: Aplikasi Digital Kamus Budaya Jawa, Ciptaan Balai Bahasa Jawa Tengah
Pasalnya, regulasi ini berlaku dengan landasan hukum perundang-undangan. Bukan tidak mungkin usaha yang sedang Anda jalankan akan memperoleh pengaruh buruk apabila tetap beroperasi tanpa memiliki izin.
Persyaratan Mengakses OSS Online
- Mempunyai NIK serta menginputnya ke dalam proses pembuatan user ID. Terutama bagi para pelaku usaha dengan bentuk badan usaha, maka NIK yang Anda perlukan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
- Sedangkan pelaku badan usaha dengan berbentuk PT, CV, firma persekutuan perdata, atau badan usaha yang perusahaan bangun sebelum mengakses aplikasi OSS Online harus menyelesaikan proses pengesahan. Hal ini harus mereka lakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online.
- Selanjutnya, pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, lembaga penyiaran, badan layanan umum, atau badan hukum lain yang dimiliki negara perlu menyiapkan dasar hukum membentuk badan usaha.
Cara Mengakses Aplikasi OSS Online
Untuk bisa mengakses sistem OSS, maka para pelaku usaha wajib mempunyai hak akses. Adapun beberapa hal yang perlu Anda perhatikan antara lain:
- Download aplikasi OSS online pada perangkat HP Anda
- Selanjutnya, buka aplikasi dan klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
- Berikutnya, laman registrasi akan terbuka. Anda perlu melakukan pengisian data.
- Setelah semua data sudah terisi lengkap, lalu isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
- Selanjutnya Anda akan memperoleh e-mail verifikasi akun OSS, kemudian klik tombol Aktivasi.
- Langkah berikutnya dalam menggunakan aplikasi OSS online, Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
- Lau akses kembali laman di atas, klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
Setelah Anda berhasil masuk ke dalam akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk memperoleh NIB.
Selain itu, melalui aplikasi OSS online, para pelaku usaha juga dapat mengakses berbagai informasi perizinan usaha lainnya.