Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa.
Penolakan tersebut mereka sampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/12/2021).
Salah satu alasan dari penolakan tersebut lantaran Pemerintah Desa sudah merencanakan kebutuhan prioritas yang akan didanai oleh Dana Desa tahun 2022. Hal itu bahkan sudah tercantum dalam sebuah Perdes.
Namun karena adanya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, Pemerintah Desa harus mengubah Perdes dan mulai lagi dari awal perencanaan.
Baca Juga: Menikmati Kuliner Malam di Kampung Turis Pangandaran
Adapun isi Perpres tersebut menyebutkan seluruh penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN, diperuntukan 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai ke masyarakat.
Selanjutnya untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen, serta dukungan penanganan Covid-19 minimal 8 persen, serta 32 persen untuk program sektor prioritas lainnya.
Alasan APDESI Pangandaran Tolak Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4
Ketua APDESI Kabupaten Pangandaran Sugiono mengatakan, pihaknya melakukan audiensi untuk meminta dukungan DPRD Pangandaran terkait penolakan Perpres tersebut.
Sugiono menyebut, APDESI Pangandaran akan bergabung bersama APDESI Pusat untuk melakukan aksi ke Istana Negara.
“Kita kan sudah menyusun perencanaan pembangunan, juga alokasi anggarannya. Eh, datang Perpres ini. Intinya dipaksa untuk mengubah alokasi anggaran yang sudah di-Perdes-kan. Jadi harus mulai dari awal lagi,” kata Sugiono usai audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran di Gedung Paripurna, Rabu (15/12/2021).
Sugiono mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut memaksakan serta merampas kewenangan dan otonomi pemerintah desa dalam mengelola anggaran dan arah pembangunan.
“Makanya kami sepakat menolak adanya Perpres tersebut, dan akan bergabung dengan APDESI Pusat datang ke Istana Negara,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan karena Perpres tersebut kebijakan pusat.
Namun demikian, DPRD Pangandaran mendukung Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4, dengan catatan alokasi dana desa agar dievaluasi kembali.
“Pada dasarnya keluhan desa itu sudah sebagian besar dipahami. Maklum mereka sudah merencanakan sudah lama, eh tiba-tiba suruh diganti, kan harus mengubah semua,” kata Adang.
Masih dikatakan Adang Sudirman, pihaknya merasa masih banyak Desa di Pangandaran yang terkendala masalah infrastruktur umum.
Seperti halnya jalan dan jembatan yang masih rusak. Karena itu masalah infrastruktur jadi prioritas dari Pemerintah Desa yang tidak kalah penting dengan bantuan langsung tunai ke masyarakat.
“Mereka mau protes ke Jakarta, kami hanya berpesan tetap sampaikan dalam koridor aturan. Berikan alasan yang menjadi keberatan Desa agar mempertimbangkan lagi putusan Perpres tersebut,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)