Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Akses masuk ke Kota Bandung, Jawa Barat, akan diperketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron ke wilayahnya.
Plt. Walikota Bandung, Yana Mulyana, Jumat (17/12/2021) menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengetatan pada sejumlah titik ruas jalan tol di Kota Bandung. Khususnya untuk kendaraan berplat nomor luar Bandung.
Pihak Pemkot Bandung melakukan pengetatan setiap akhir minggu melalui tim pengawasan pada 8 titik akses masuk Bandung. Salah satunya dengan penerapan aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan.
Pengetatan akses masuk ke Kota Bandung bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran varian Omicron Covid-19 yang kini telah terkonfirmasi masuk Indonesia.
Menurut Yana, pihaknya kesulitan jika harus melakukan penutupan pada sejumlah akses masuk ke Bandung selain tol. Sebab, jumlah pintu masuk ke Kota Bandung ada 42 titik.
Baca Juga : Curug Cinulang Cicalengka, Pesona Air Terjun Kembar Kota Bandung
Titik Lokasi Pengetatan Akses Masuk Kota Bandung
Sebagai informasi, rencananya pengetatan berlaku pada 5 titik gerbang tol sebagai akses masuk ke Kota Bandung, yaitu Gerbang Tol Pasteur, Kopo, Moh. Toha, Pasir Koja, dan Gerbang Tol Buah Batu.
Kemudian, penyekatan serta penerapan ganjil genap untuk tol Bandung terbagi dalam tiga waktu penerapan. Aturan ini hanya berlaku untuk mobil/kendaraan roda empat luar plat D. Berikut ini adalah jadwalnya;
Jumat berlaku dari pukul 14.00 WIB-21.00 WIB
Sabtu berlaku dari pukul 06.00 WIB-20.00 WIB
Minggu berlaku dari pukul 06.00 WIB-20.00 WIB
Kemudian, untuk penyekatan berlaku pada ruas jalan provinsi yang lokasinya meliputi Terminal Ledeng, Perbatasan Cibeureum, dan Bundaran Cibiru.
Sedangkan, waktu pemberlakukan penyekatan serta aturan ganjil genap pada ruas jalan provinsi setiap hari Sabtu dan hari Minggu dari pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun empat, termasuk kendaraan dengan plat D.
Bagi pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat luar Bandung namun domisilinya di Kota Bandung akan mendapatkan pengecualian.
Selain itu, ada pula beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian ganjil genap, yaitu kendaraan dinas, kemudian kendaraan angkutan barang, kendaraan umum, serta kendaraan darurat lain. (R3/HR-Online/Editor-Eva)
Berita ini sudah tayang di suara.com dengan judul “Ogah Omicron Masuk, Akses Masuk ke Kota Bandung Diperketat Jelang Libur Nataru”.