Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 8 warga binaan Lapas Kelas II B Banjar, Jawa Barat, mendapat remisi khusus perayaan Natal tahun 2021 dari Kemenkumham, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi tersebut sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor: PAS-1702.PK.01.05.05 tentang Remisi Khusus Natal Tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana mengatakan, sebanyak 8 warga binaan yang mendapat remisi peringatan Natal Tahun ini, 5 orang diantaranya terkait pidana umum.
Sedangkan, warga binaan yang mendapat remisi Natal terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 3 orang.
Dari 8 warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak ada yang langsung bebas, karena masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Baca Juga : Barang Terlarang Milik Warga Binaan Lapas Banjar Dimusnahkan
Hal itu karena pada saat masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya. Sehingga belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan hari Natal.
“Remisi khusus Hari Natal ini kami berikan pada narapidana yang beragama Kristen dan sudah memenuhi persyaratan,” kata Muhammad Maulana.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal itu telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Seperti telah menjalani masa pidana minimalnya 6 bulan.
Kemudian, tidak terdaftar dalam catatan data pelanggaran disiplin warga binaan atau narapidana. Juga selalu aktif ikut program pembinaan Lapas atau Rutan dan berkelakuan baik saat remisi berjalan.
Muhammad Maulana menyebutkan, saat ini jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Banjar per tanggal 25 Desember ini ada sebanyak 524 orang.
“Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman itu merupakan hak warga binaan yang harus negara hormati dan penuhi oleh negara,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)