Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan terhadap Uci Sanusi (50), warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 35 warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, namun statusnya sebagai saksi.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengungkapkan, awalnya Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 35 warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong.
“Kita amankan 35 orang dari kasus pengeroyokan kemarin di Cikalong. Dan kita sudah tetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ungkapnya saat rilis di ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).
5 Tersangka Pengeroyokan di Tasikmalaya
Adapun 5 orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengeroyokan tersebut, antara lain P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54). Semuanya adalah warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya.
Kapolres Tasikmalaya mengatakan, penetapan 5 orang tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan. Mereka terlibat secara langsung pengeroyokan terhadap korban.
“Sedangkan 30 orang warga lainnya, hanya kita jadikan saksi. Namun mereka sudah kita pulangkan ke rumah masing-masing, karena hanya jadi saksi saja,” katanya.
Baca Juga: Diduga Buat Onar, Pria Paruh Baya Tewas Diamuk Warga di Tasikmalaya
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus-kasus seperti ini atau yang lainnya, agar musyawarahkan secara baik baik.
Hal tersebut menurutnya supaya tidak jadi masalah seperti sekarang ini, yang sampai menelan korban jiwa.
Atas perbuatannya itu, kelima orang tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55. “Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Pengeroyokan
Kasus pengeroyokan tersebut berawal dari korban yang hendak apel ke S, janda pujaan hatinya, yang merupakan warga Desa Sindangjaya, Senin (29/11/2021).
Namun ketika tiba di tempat tujuan, pujaan hatinya itu tidak ada di rumah. Korban pun curiga jika warga menyembunyikan S.
Baca Juga: Pria Tasikmalaya Tewas Dikeroyok Saat Ngapel, Polisi Amankan 35 Warga
Sehingga, ia berbuat onar dengan mengamuk dan berteriak-teriak. Bukan hanya itu, Uci pun sempat mengancam akan membakar rumah S, jika ia tidak bisa menemukannya malam itu juga.
Karena warga terganggu oleh perbuatan korban, maka saat itu juga tanpa ada komando, masyarakat langsung menyerang Uci.
Korban pun mendapat pukulan pada bagian kepala sampai meninggal dunia. Kini Polres Tasikmalaya sudah menetapkan 5 tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya salah satu warga. (Apip/R5/HR-Online-Editor-Adi)