Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 295 bukti tilang lalin milik para pelanggar lalu lintas berupa STNK dan SIM masih menumpuk di gudang penyimpanan Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan, melalui Kasi. Pidana Umum, Fajar Muttaqien mengatakan, 295 bukti tilang milik pelanggar lalu lintas tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan putusannya sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, yaitu pada semester 2 periode Juli-Desember 2019. Namun para pemiliknya belum mengambil bukti tilang.
“Masih ada 295 bukti tilang lalin berupa SIM dan STNK yang belum diambil. Masih tersimpan dalam gudang penyimpanan,” kata Fajar kepada HR Online, Rabu (08/12/2021).
Menurutnya, masih menumpuknya bukti tilang tersebut karena kurangnya kesadaran dari pemilik atau pelanggar lalu lintas, serta faktor lainnya.
Baca Juga : Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB
Padahal, kata Fajar, saat ini dari pihak Kejaksaan sudah menerapkan sistem layanan online berupa E-Tilang Kejaksaan RI. Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran denda tilang.
Penggunaan aplikasinya juga cukup mudah. Pelanggar hanya perlu memasukkan atau menginput nomor register perkara yang tertera pada bagian bawah surat tilang.
“Setelah itu nanti akan muncul jumlah denda perkara yang harus dibayarkan. Pembayarannya juga melalui online, seperti Bukalapak atau Indomaret,” terang Fajar.
Pihaknya mengingatkan kepada para pelanggar untuk segera mengambil barang bukti pelanggaran lalin berupa SIM dan STNK. Karena sampai sekarang ini masih tersimpan dalam gudang Kejaksaan Negeri Banjar.
Apabila pemiliknya tidak segera mengambil barangnya, maka per tanggal 1 Januari tahun 2022 mendatang barang bukti tersebut akan pihaknya hapuskan (P-49).
“Sesuai ketentuan, setiap pelanggaran yang masuk dua tahun maka kami akan melakukan penghapusan. Tapi tidak kita musnahkan. Tersimpan dalam gudang,” jelas Fajar. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)